Perasaan saya tersakiti oleh arogansi karyawan stasiun Klaten, Jawa Tengah. Pada hari Rabu [26/5], pukul 14:03, saya menelepon nomor stasiun Klaten [0272-321130] untuk menanyakan jadwal kereta Pramex. "Kereta Pramex terakhir ke Solo berangkat pukul berapa?" tanya saya. "Pukul 19:40", jawab petugas stasiun. "Kalau yang sebelum itu berangkat jam berapa, pak?" tanya saya. "Bapak mau sampai di Solo jam berapa?" tanya petugas dengan ketus. "Saya ingin naik Pramex yang sampai di Solo sebelum jam 19.30" jawab saya. "Tidak ada yang berangkat jam itu!" sahutnya sambil menutup telepon dengan kasar.
Mendapat perlakuan seperti itu perasaan saya terluka. Apa mentang-mentang memonopoli transportasi kereta api, maka PT Kereta Api merasa tidak perlu bersikap baik kepada konsumen? Bukankah sudah menjadi kewajiban PT Kereta Api untuk memberikan informasi kepada konsumen. Sebaiknya manajemen PT Kereta Api mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 kepada seluruh karyawannya. UU ini mengakui dan melindungi 9 [sembilan] hak konsumen. Undang-undang itu juga mewajibkan pelaku usaha: "memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif" (Pasal 7 c).
PURNAWAN KRISTANTO
Jl. Pemuda, Gg. Widosari no.4
Klaten, Jawa Tengah
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial