Pemerintah
Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Hak-hak Pejalan Kaki yang Terabaikan

Hak-hak Pejalan Kaki yang Terabaikan


922 dilihat

Siapapun tahu bahwa berjalan kaki sangat positif, antara lain karena tidak menimbulkan polusi, tidak menimbulkan kemacetan, dan sehat. Namun saya sebagai seorang pejalan kaki merasa bahwa para pejalan kaki tidak dihargai keberadaannya. Sangat sulit menyebrangi jalan raya, trotoar sangat sulit ditemukan, bila ada pun seringkali telah dipadati penjual kaki lima, ‘dihiasi’ lubang-lubang galian perbaikan kabel, dan sebagainya.

Puncaknya pada hari Rabu, 26 Mei 2010 sore saat saya sedang berjalan kaki pulang kerja di trotoar jalan Siliwangi-Bandung, di saat yang sama kendaraan sangat padat di jalan raya. Tiba-tiba seorang (beberapa?) pengendara motor terus-menerus mengklakson saya dari belakang, namun saya tidak menghiraukannya.

Kemudian ia mulai memanggil-manggil saya, bahkan sepatu saya mulai disenggol-senggolnya dengan roda motor. Saya menengok ke belakang dan menyuruhnya berkendara di jalan raya. Ternyata kemudian tindakannya semakin nekat, ia menabrakkan motornya pada kaki saya, untung saya bisa menjaga keseimbangan dan tidak terjatuh.

Teman saya pernah melihat peristiwa yang serupa: seorang turis asing sedang berjalan di trotoar namun kemudian diklakson oleh pengendara motor sehingga ia terpaksa menepi dan berteriak, “Lalu saya harus jalan di mana?” Kejadian ini sangat disesalkan, mohon perhatian dari pihak-pihak terkait.

Tri Mariani
Jln. Sindangsirna No. 4
Bandung




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial