Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Penurunan Tarif KRL Sejak 16 Januari 2009 Tidak Berlaku

Penurunan Tarif KRL Sejak 16 Januari 2009 Tidak Berlaku


671 dilihat

Jakarta - Telah jelas Peraturan Gurbernur DKI bahwa tarif angkutan turun sebesar Rp 500. Bahkan, sudah ditempelkan di kassa penjualan tiket Kereta Api (KA).

Sebagai contoh harga tiket Kereta Rel Listrik (KRL) AC Ekonomi Jakarta - Depok sebesar Rp 5,500 (harga seharusnya). Tetapi, ternyata mereka tetap menerapkan harga Rp 6,000 (tertera di tiket).

Awalnya saya tidak memperhatikan karena hanya memperhatikan harga yang tertera di tiket. Hanya saja dari para penjual tiketnya sendiri langsung menyerahkan kembalian sebesar Rp 4,000. Saya menyerahkan uang Rp 10,000.

Bisa dibayangkan berapa banyak uang yang didapat dari selisihnya itu. Memang hanya Rp 500. Tapi, itu hanya 1 orang. Perlu diketahui 1 gerbong KRL Ekonomi AC paling tidak terisi 40-100 lebih orang. KRL Ekonomi AC sendiri terdiri dari 8 gerbong, dan 1 hari PT KA menjalankan KRL Ekonomi AC berapa kali?

Mereka mencantumkan pada spanduk kalau perubahan harga itu sudah berlaku sejak 16 Januari. Bisa dibayangkan berapa banyak rupiah yang didapat oleh PT KA karena selisihnya itu? Digunakan untuk apakah selisih dana tersebut?

Mohon PT KA bersikap fair. Jangan hanya ketika datang Bapak Gurbernur Fauzi Bowo saja menurunkan tarif. Tetapi, sesudahnya wassallam.

Buchari
Waru Raya No 165 Depok
*****@****.***
92184824

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial