Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Imbauan PT Kereta Api untuk Mencegah Tindak Kriminal di Atas KA

Imbauan PT Kereta Api untuk Mencegah Tindak Kriminal di Atas KA


802 dilihat

Jakarta - Menanggapi keluhan Saudari Mila di detik.com tanggal 23 Maret 2010 dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Manajemen PT Kereta Api (Persero) mengucapkan terima kasih atas kepercayaan keluarga Saudari menggunakan jasa angkutan kereta api. Informasi yang diberikan sangat berarti bagi kami untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.?

Kami sangat prihatin atas kasus yang Saudari alami ketika menggunakan KA Gajayana perjalanan dari Malang ke Jakarta. Harapan kami kejadian serupa mudah mudahan tidak terjadi lagi.???

Untuk mencegah tindak kriminal di atas KA kami telah melakukan imbauan dan upaya-upaya sebagai berikut:

- Menghimbau agar kepada masyarakat ketika bepergian tidak membawa barang-barang yang berharga maupun uang yang berlebihan;

- Apabila sangat terpaksa barang berharga atau uang tersebut harus dibawa, kami selalu ingatkan lewat media informasi di stasiun maupun di atas kereta melalui tayangan KA TV agar hati-hati dan waspada dengan barang bawaannya agar tidak terjadi? kehilangan, menempatkan barang bawaan yang mudah diawasi atau disimpan di safety box yang sudah disediakan di atas KA tanpa dipungut biaya (gratis), awak KA prama/prami? siap membantunya;

- Mengadakan pengawalan di atas KA oleh aparat keamanan dari Polri, polsuska, atau security guna mengantisipasi tindak kriminal yang mungkin terjadi dan memberikan rasa aman bagi para pelanggan di atas KA. Dengan demikian ketika penumpang merasa? ada indikasi atau gelagat yang kurang baik dari penumpang yang lain dapat secara? langsung menginformasikan kepada aparat keamanan diatas KA tersebut.

Dalam hal terjadi tindak kriminal di atas KA yang tidak tertangkap tangan, selain? alasan kenyamanan karena pada kenyataannya tidak mudah memeriksa para penumpang di atas KA, apalagi mereka merasa tidak melakukan perbuatan kriminal, kami tetap
berpedoman pada KUHAP yang salah satunya mengatur tentang Penggeledahan. Upaya kami tersebut akan berhasil juga ditentukan adanya kerja sama dengan para pelanggan KA.

Demikian penjelasan dari kami. Mudah-mudahan Saudari masih menjadi pelanggan setia kami di masa mendatang. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Sugeng Priyono,
Kahumasda PT KA (Persero) Daop 1 Jakarta?


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial