Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Semestinya Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol Kunciran Serpong Serius

Semestinya Sosialisasi Pembebasan Lahan Tol Kunciran Serpong Serius


1259 dilihat

Jakarta - Sungguh di luar dugaan dan harapan kami sebelumnya. Bahwa ternyata Sosialisasi Pembebasan Jalan Tol Kunciran Serpong oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) pada Selasa, 27 April 2010 Pukul 13.00 WIB di Kantor Kelurahan Pakujaya Serpong Utara Kota Tangerang Selatan benar-benar mengecewakan. Nara sumber sosialisasi tidak dilakukan oleh P2T melainkan hanya dihadiri oleh wakil-wakilnya.

Menurut hemat kami kurang mempunyai kompetensi untuk membawakan materi sosialisasi. Ini berarti bahwa P2T menganggap remeh kegiatan sosialisasi. Padahal hasil sosialisasi tersebut menyangkut masa depan ratusan Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Pakujaya atau ribuan calon pemilik hak atas tanah dan bangunan yang akan dengan terpaksa melepaskan hak atas tanah dan bangunannya untuk Proyek Jalan Tol Kunciran – Serpong.

Sesuai Perpres 36/05 stdd Perpres 65/06 jo Juklaknya (Peraturan Kepala BPN 3/2007), Yang berwenang memberikan Sosialisasi adalah Tim 9 (P2T Propinsi), mengingat pembebasan lahan ini meliputi 2 kota/ kabupaten, yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan materi Sosialisasi adalah Penyuluhan atas Program Pemerintah yang memerlukan lahan yang pada akhirnya akan memerlukan kerelaan masyarakat yang lahannya akan terkena proyek tersebut.

Sudah semestinya sosialisasi ini diberikan secara serius dan seksama. Dimulai dari arti penting program pemerintah, Prosedur/SOP berdasarkan ketentuan yang ada, Schedule dan tindakan hukum yang telah ditempuh pemerintah atas program tersebut.

Namun, apa daya. Yang kami dapatkan hanyalah orasi tukang obat/ jamu pinggiran jalan. Sangat jauh dari memadai. Sebagian besar hanya berisi propaganda dan janji-janji angin sorga dan gurauan yang tidak lucu belaka. Mirip metode orasi tukang obat pinggiran jalan. Dengan alat peraga sosialisasi yang tidak mendukung (misalnya, infocus/OHP) untuk memudahkan masyarakat memahami apa yang disampaikan P2T.

Propaganda terasa dari kalimat nara sumber yang memotong salah satu ayat dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan menyatakan bahwa "bumi, air, udara dan kekayaan alam dikuasai negara". Ini cukup membuat miris bagi warga tentunya, dan semakin ciut nyalinya sehingga akan berpikir bahwa pelepasan hak untuk kepentingan umum adalah suatu kewajiban masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat.

Janji-janji angin sorga terus diluncurkan dan bahkan berkali-kali dalam orasinya, antara lain:
- Pemerintah tidak membeli tanah dan bangunan masyarakat, melainkan membayar, karena bangunan itu bisa diambil dari pondasi sampai gentengnya jika perlu septik tanknya.
- Pemerintah akan mengganti untung, tidak ganti rugi (padahal diaturannya tiak pernah ada kata ganti untung yang ada ganti rugi).
- Tidak hanya tanah dan bangunan yang dibayar, tanaman, septik tank, akan dibayar pemerintah (untuk menunjukkan bahwa selain tanah dan bangunan, ada lagi yang dibayar pemerintah, jadi terkesan bahwa ganti ruginya benar-benar dahsyat).

Gurauan/ canda yang tidak lucu. Antara lain: bahwa nara sumber pernah bertanya dengan warga yang tinggal di pinggir tol, yang menyatakan bahwa pada awalnya memang bising, namun kian hari suara bising itu bagai alunan musik yang merdu.

Sungguh ini suatu penghinaan bagi warga yang tidak tergusur dan tidak diundang dalam acara sosialisasi tersebut. Padahal, yang tidak terkena proyek banyak juga yang hadir, karena ingin menanyakan bagaimana pemerintah mengatur peruntukan tanahnya kok bisa jadi seperti ini.

Lain halnya jika pemerintah memang mengambil peran sebagai tukang obat/ jamu pinggiran jalan dalam masalah ini. Suatu hal yang wajar apa pun caranya yang penting konsumen tertarik membeli obatnya. Jika perlu mengajak temennya untuk berperan sebagai si lumpuh, si buta, kemudian dengan diolesi obat ramuannya seketika dapat berjalan, dapat melihat. Lha wong memang sebelumnya memang sehat, bisa berjalan, bisa melihat.
???????
Namun, bila kita cermati, sebenarnya metode tukang obat/ jamu pinggiran jalan, ini tidak hanya dilakukan pada sosialisasi tahap I (Penyuluhan), melainkan sejak pertama kali pemetaan oleh konsursium tol, pengukuran, pengambilan sampel tanah, angin sorga selalu dihembuskan oleh oknum aparat, supaya masyarakat tidak antipati saat pengukuran bahkan sampai penyuluhan. Ironis lagi warga yang tanah dan bangunannya tidak terkena proyek malah ingin kena gusuran.?

Sungguh sosialisasi yang menyesatkan. Karena, ketika kami sempat berbincang dengan beberapa warga di komplek lain, penduduk Pakujaya yang terkena pembebasan lahan sebagai sampel, tingkat pengetahuan tentang pembebasan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum sangat memprihatinkan (ini yang seharusnya disampaikan pemerintah dalam sosialisasi tersebut) dan image mereka atas Pembebasan Lahan untuk kepentingan umum sangat menyedihkan.

Mereka berpikir bahwa ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah adalah sesuai dengan apa yang mereka minta, dengan sedikit tawar menawar, dan jadilah ganti untung, rata-rata minta ganti rugi di atas Rp 5 juta /m2 untuk tanah (sungguh merupakan suatu proses pembodohan pemerintah terhadap rakyatnya).?

Seharusnya pemerintah mengungkap sesuatu yang realistis saja dalam sosialisasi ini. Misalnya dalam mengutarakan masalah ganti rugi kepada masyarakat. Proyek ini kan sudah ada proposalnya, berapa investasinya, berapa cost strukturnya, berapa cost pembebasan lahannya. Dari situ sudah ada gambaran jelas kira-kira yang akan diterima warga masyarakat.

Cost pembebasan untuk proyek ini sekitar Rp 900 M, panjang lahan yang dibutuhkan 11,2 km. Hitung-hitungan kasarnya sekitar Rp1,6 juta/ m2 untuk tanahnya saja (belum dikurangi harga bangunan yg ada sepanjang tanah tersebut). Dengan perbandingan tersebut masyarakat lebih realistis dalam menggapai impian tentang ganti rugi yang akan diberikan. Bukannya malah dibiarkan mimpi-mimpi yang tidak bakal terwujud tersebut. Oleh karena itu kami semakin yakin bahwa kegiatan "Sosialisasi P2T" dalam pembebasan lahan untuk pembangunan demi kepentingan umum turut serta memberikan kontribusi yang signifikan terjadinya demo yang anarkis dalam setiap pembebasan lahan.

Kami pun mengajukan pertanyaan seputar SOP pembebasan lahan untuk kepentingan umum berupa Jalan Tol. Hasilnya adalah tidak satu pertanyaan pun bisa dijawab dengan benar alasannya. Atau setidaknya memberikan sedikit keyakinan warga bahwa nara sumber menguasai apa yang disosialisasikan. Akhirnya kami pun meminta diadakan Sosialisasi Ulang. Sesuatu yang sangat dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Kami tunggu P2T Jalan Tol Kunciran - Serpong.

Kukuh Adhi Santosa
Kintamani B4/11 Duta Bintaro Pakujaya Serpong Utara
Tangerang Selatan
*****@****.***
08159905111



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial