Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Meminta Saran atas Tindakan PCP dalam Meminta Uang Tebusan

Meminta Saran atas Tindakan PCP dalam Meminta Uang Tebusan


684 dilihat

Jakarta - Saya mau meminta pendapat pembaca atas persoalan ini. Apabila ada saran atau solusi untuk penyelesaiannya saya akan sangat berterima kasih supaya persoalan ini tidak berlarut-larut. Jujur saja saya sudah hampir putus asa karena menemui jalan buntu. Saya hanya menginginkan sebuah kebenaran.

KRONOLOGIS KASUS:

1. Pengirim mengirim paket via PCP dari kota Tg pinang dengan no airway bill 3616 335 pada tanggal 09 Agustus 2010 dengan kota tujuan Jakarta.

2. Pengirim meminta paket di-packing kayu serta diasuransikan sebesar 0,2% dari 3 juta rupiah serta membayar biaya tambahan untuk packing kayu sehingga total berat paket menjadi 6 kg (termasuk packing kayu).

3. Paket mengalami keterlambatan pengiriman selama 11 hari tanpa pemberitahuan apa pun dari pihak PCP (biasanya pengiriman paket dari kota Tg pinang - Jakarta hanya memerlukan waktu sekitar 3 hari).

4. Pihak penerima menghubungi Kantor PCP Halim sejak tanggal 17 Agustus 2010 untuk tracking paket dan akhirnya pada tanggal 20 Agustus 2010 paket sampai di rumah penerima (tidak ada keterangan mengenai keterlambatan tersebut dari pihak PCP Jakarta).

5. Namun, saat paket tiba di alamat tujuan, paket tersebut tidak dalam kondisi packing kayu dan paket telah dibongkar serta isi kiriman tidak lengkap, yaitu ada 3 unit handphone yang tidak terdapat di dalamnya.

6. Pihak penerima menghubungi petugas PCP Tg pinang dan diberitahu bahwa ketiga handphone tersebut ditahan oleh Kantor Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dan, customer? diminta untuk membayar uang tebusan sebesar 1,5 juta.

7. Penerima diminta untuk menghubungi Petugas PCP di Cengkareng dan diberitahu oleh petugas tersebut bahwa handphone customer disegel yang juga mengakibatkan paket-paket customer lainnya ikut ditahan oleh pihak Bea Cukai. Dan PCP merasa dirugikan karena customer lainnya mengajukan protes atas keterlambatan pengiriman.

Petugas PCP di Cengkareng bersedia membantu customer untuk mengurus hal tersebut karena apabila customer mengurus sendiri takutnya dituduh sebagai 'penyelundup' dan akan dipersulit oleh pihak Bea Cukai. Saat customer meminta nama petugas/ tim yang bertanggung jawab atas penahanan barang, petugas PCP di Cengkareng mengatakan bahwa petugas/ tim bea cukai yang bersangkutan belum diketahui karena adanya sistim kerja shift-shift-an dan customer akan diberi kabar lagi pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2010.

8. Pihak penerima mengkroscek ke kantor PCP Pusat di Tebet dan diberitahu bahwa tidak ada kebijakan maupun peraturan PCP yang menyebutkan bahwa customer perlu menebus barang yang dilarang dalam pengiriman maupun isi kiriman yang tidak sesuai. Kebijakan PCP mengenai hal ini adalah mengembalikan/ retur barang tersebut (dalam kasus ini, yaitu handphone) ke kota asal tanpa dimintai tebusan dan customer hanya kehilangan biaya ongkos kirim.

9. Pada tanggal 24 Agustus 2010, Petugas PCP di Cengkareng mengirim SMS kepada customer yang mengatakan bahwa beliau tidak bisa membantu mengurus handphone yang ditahan oleh pihak Bea Cukai dan customer diminta untuk mengurus sendiri saja.

10. Supaya bisa mengurus sendiri, customer kemudian meminta bukti penyegelan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta (CS Bea Cukai Soekarno Hatta memberitahukan bahwa PCP wajib memberikan surat penyegelan kepada customer yang berisi nomor segel beserta petugas bea cukai/ tim yang bertanggung jawab. Apabila tidak, maka dikhawatirkan permintaan uang tebusan tersebut hanya mengatasnamakan Bea Cukai), dan petugas PCP di Cengkareng menyatakan bahwa bukti berupa sticker segel sudah dibuang oleh pihak Bea Cukai yang bersangkutan.

Dan, pihak PCP maupun Bea Cukai tidak memiliki bukti lain berupa data pembukuan atau pun komputer. Petugas PCP di Cengkareng kemudian mengklaim bahwa ini adalah 'permainan' Bea Cukai sehingga tidak ada bukti berupa surat penyegelan.

11. Lantas, petugas PCP di Cengkareng mengatakan bahwa customer tidak perlu mengurus sendiri lagi karena sudah ditebus menggunakan uang pribadinya sebesar 1,3 juta rupiah. Sehingga, customer hanya perlu membayar uang ganti rugi tersebut kepada petugas PCP di Cengkareng apabila handphone tersebut mau dikirim ke alamat di Jakarta (bebas ongkos kirim).

Jika tidak, maka petugas PCP di Cengkareng akan meng-retur handphone tersebut ke kantor PCP di Tg pinang. Customer diminta untuk berurusan sendiri dengan petugas PCP di Tg pinang.

12. Customer? menelepon dan meminta saran kepada supervisor PCP Halim. Beliau mengatakan akan membantu customer untuk berdiskusi dengan supervisor PCP di Tg Pinang untuk memberikan solusi yang terbaik. Namun, sampai saat ini, customer tidak diberikan kabar apapun.

Bahkan, saat customer kemudian menghubungi PCP Halim lagi, customer sudah tidak bisa berdialog dengan supervisor PCP Halim maupun General Manager PCP Tebet dan Halim. Customer diberitahukan untuk berurusan sendiri dengan petugas PCP Tg pinang karena PCP Jakarta tidak berwewenang atas agent PCP di daerah.

Lina
Citra 2 Ext Jakarta Barat
*****@****.***
0817 940 5675



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial