Instansi Terkait
Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Ganti Rugi Tol Cikopo Palimanan Yang Rendah

Ganti Rugi Tol Cikopo Palimanan Yang Rendah


844 dilihat

Bersama surat ini kami sekitar 197 orang warga Desa Pasir Malati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka dengan surat tanah yang disampaikan antara lain atas nama Fatmah. Akta Jual Beli nomor 703/2007 Kode Wilayah 10.23 nomor 714718 Luas 3600 m2. PPAT Sementara Camat Kecamatan Dawuan. Lalu yang kedua, atas nama Onah A. Kadim. Sertifikat SK 2/PMDN/1978  Di. 208  nomor 2715/81.5354640. 5900 m2. Kantor Agraria Kabupaten Majalengka. Yang terkena jalan tol Cikopo – Palimanan Desa Pasir Malati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, permeter hanya mendapatkan ganti rugi Rp. 18.000,-.per m2. (terlampir: buku tabungan, kuitansi, struk pembayaran, dan surat pernyataan bagi yang sudah ambil).

Dana berasal dari BU dan BLU. Kalau tidak punya dana jangan dipaksakan, karena rakyat rugi.Sedangkan pembuatan jalan tol tanpa dana luar negeri, tidak mungkin terjadi. Janganlah menipu rakyat. Untuk satu kilogram ikan saja tidak cukup. Bila sudah jadi jalan tol, keuntungan berlipat-lipat. Tanah rakyat hilang, tidak menjamin penghasilan rutin seperti yang kami terima selama ini. Kami tidak setuju ganti rugi serendah itu dan mana hasil untuk rakyatnya dikaitkan dengan tanah rakyat dan dana luar negeri, yang sudah tentu hasil jalan tol untuk membayar utang kepada investornya sampai lunas. Kebanyakan warga tidak pernah ada ikatan dengan pengacara.

Dalam kepentingan ini, kami mengadukan tarip tanah yang kena jalan tol permeternya hanya mendapatkan Rp. 18.000,- . Apakah pembayarannya dengan menggunakan dana liar ? Karena apabila pemerintah memberikan ganti rugi untuk 887 hektar sama dengan Rp 500 milyar (Pikiran Rakyat 7 Mei 2009, 13.36.00 http://www.pikiranrakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=74054),  kemana dana luar negeri yang ratusan trilyun itu ? Ganti rugi kepada kami tidak mungkin Rp. 18. 000,-. Kami belum ambil uang tersebut, nunggu panggilan. Katanya, kalau tidak cepat diambil, uang itu ada di kantor pengadilan Majalengka. Apakah maksudnya pemaksaan, kami minta ganti rugi yang wajar, agar bisa dibelikan tanah ditempat lain, sebagai pengganti penghasilan kami dan ada simpanan untuk meningkatkan kehidupan kami kaitan dengan dana luar negeri yang nantinya dibayar oleh uang rakyat. Petani akan punya penghasilan dari mana kalau tanahnya diambil dengan harga ganti rugi serendah? Pengambilan uang tahap kedua, hari Kamis, 20 Mei 2009. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Fatmah Humaedi
Dukuh Bitung, RT. 2/8 No. 46.Karangsambung – Kadipaten
Majalengka




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial