Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Customer Service First M*dia, olok-olok/lecehkan pelanggan
717 dilihat
Saya pelanggan di Jakarta Timur, Bermula karena tiba-tiba siaran TV kabel hilang dari peredaran, saya orang awam terhadap masalah receiver dan kabel-kabelnya. saya telepon call center dan dijawab oleh Ibu-bu/mbak sebut lah mbak A.
Saya melaporkan masalah hilangnya siaran TV Kabel itu, saya tidak mau utak-atik receiver takutnya kalau kita beneran sendiri malah kena komplen dan pihak FM bisa lepas tangan.
Maka disepakati oleh CS FM untuk mendatangkan besok sore nya (kata si CS FM) karena saya meneleponnya sudah agak malam.
Besok siang saya konfirmasi lagi ke call center dijawab oleh si Mbak B, oleh si mbak B ini disebutkan bahwa teknisinya udah datang kemaren sore????
lah kita bikin "KOMITMEN" kemaren adalah " BESOKNYA sore antara jam 3-6 sore", ini MALAH BILANG TEKNISInya udah datang kemaren SORE??? padahal tidak ada teknisi yang datang sore kemaren itu,
Ini bentuk KOORDINASI JELEK dari FM dalam hal PELAYANAN PELANGGAN, mereka bisa aja MENG OLOK-OLOK kan pelanggan, ini bentuk PELECEHAN TERHADAP PELANGGAN !!!
menurut UU Perlindungan Konsumen yang saya rilis di YLKI :
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
maka First Me*ia telah melakukan pelanggaran terhadap isi UU tersebut...
mereka telah WANPRESTASI dengan komitmen awal kedatangan Teknisi??
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.