Saya ingin melaporkan kekecewaan terhadap garansi pada kerusakan handphone yang sudah saya beli yaitu Blackberry 9300 pada Metro Ponsel Plaza Millenium Medan dengan Distributor tertera RIMINDO dan Importir tertera CV Catur Utama.
Pada Tanggal 03 Februari 2012 (sesuai dengan faktur penjualan yang saya terima) saya melakukan pembelian Blackberry 9300 di Metro Ponsel Plaza,Millenium Medan dengan Garansi 2 Tahun. Setelah pemakain 2 Bulan pertama Handphone saya mulai mengelami kerusakan pada keypad, kerusakan tersebut adalah perulangan character yang diinput di keypad. sehingga input yang mucul seperti di tekan berkali-kali padahal saya hanya menekan sekali-sekali. saya mencoba membiarkan hal tersebut, tapi pada akhirnya tidak bisa digunakan dengan nyaman lagi. karena hampir seluruh character pada keypad mengalami hal yang sama. Pada bulan ketiga (bulan mei) saya melaporkan kerusakan tersebut ke Metro Ponsel Plaza Millenium. Mereka menerima perangkat saya dengan mengatakan akan di kirim ke Jakarta dimana Distributor RIMINDO berada dan akan memakan waktu 1 bulan perbaikan.
Di Bulan Juni (tepat 1 bulan setelah saya melaporkan kerusakan tersebut) saya menerima kembali Handphone nya. Tapi setelah 2 minggu digunakan Handphone tersebut mulai mengalami kerusakan lagi seperti kerusakan yang saya laporkan pertama. Di bulan Agustus saya kembali ke Metro Ponsel untuk melaporkan kerusakan tersebut lagi, mereka menerima nya dan mengatakan akan di kirim ke jakarta yang akan memakan waktu 1 bulan.
Hari ini tanggal 29 September 2012, saya menerima kembali Handphone nya. Tapi ternyata Handphone saya tidak diperbaiki, pihak Metro Ponsel Plaza Millenium mengatakan bahwa pihak RIMINDO (di Faktur atas nama Blackberry Smart Tech) men Void kan garansi saya dikarenakan Cacat Fisik, Casing Lecet-Lecet. Sehingga garansi saya dianggap tidak berlaku lagi.
Padahal menurut saya, lecet yang mereka katakan merupakan pelepasan lapisan cat pada casing yang sebenarnya menurut saya dikarenakan Handphone tersebut sering keluar masuk kantong celana dan saya tidak memakai pelindung casing. Bukan dikarenakan jatuh, karena handphone saya tidak mengalami rusak akibat jatuh.
Saya ingin melaporkan kekecewaan saya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan Blackberry yang saya beli dan meminta pihak YLKI dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia terhadap perlakuan yang saya dapatkan. (Pada Box Handphone yang saya miliki terdapat sticker Sertifikat Impor Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia dan terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia)
Pihak yang terlibat pada penjualan dan garansi Blackberry saya
Metro Ponsel
Plaza Millenium Lt 1 No 63
081362033000
Distributor Blackberry RIMINDO
CV. Catur Utama
Jl. H. Sulaiman No. 15, Jakarta Timur
No. Reg : 1.40.CU 12.00201.01111
Sertifikat No : 17071 / POSTEL / 2010
PLG.ID : 2739
Blackberry Smart Tech
Mall Ambassador Lt. 3 No. 17
Telp. (021) 5763083
Jl. Prof. Dr. Satrio (Kuningan) Jakarta
Kronologis yang ane buat di atas merupakan isi email Pengaduan yang ane kirim ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
UPDATE
[QUOTE=]Ane udah nerima 2 email balasan dari Bidang Informasi Publik, Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI sama admin pengaduan Postel. Isi nya sih bahwa mereka udah menerima email pengaduan tersebut dan bakal nerusin ke bidang yang menangani[/QUOTE]
UPDATE 2
[QUOTE=]Ane nemu berita terkait ama RIMINDO & CV. Catur Utama
Pasalnya, barang bukti BlackBerry yang disita tersebut dari enam toko, yakni Toko Dragon 88, Toko Multi Cell, Toko Phoenix, Toko Home Of Blackberry, Toko Fortune dan Toko Sumber Ponsel, yang terletak di perbelanjaan handpone Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan. Para pelaku melanggar Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Raden Heru Prakoso mengatakan, bahwa belum adanya tersangka yang ditahan atas handphone rekondisi ini, dikarenakan kasus ini merupakan laporan pengaduan informasi.
"Inikan masih bersifat laporan pengaduan informasi. Jika ada laporan polisi, kasusnya akan dinaikan menjadi penyelidikan, dan dilakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pemilik toko," terang Heru di Medan, hari ini.
Heru menyebutkan, bahwa terkait dengan kasus ini, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Kemenkominfo. "Kasus ini terungkap atas laporan pengaduan korbanya berinisial D, warga Medan, pada bulan September 2012.
Berdasarkan keterangan korban, pada bulan April 2012, korban membeli HP BlackBerry type 8520 dengan harga Rp1.430.000, di dua toko, masing-masing toko Dragon 88, Toko Multi Cell yang berada di Millenium Plaza," terang Heru.
Setelah diperiksa, lanjut Heru, ternyata handphone yang dikatakan baru oleh toko tersebut, adalah barang bekas. Selanjutnya, korban mengadu ke Polda Sumut dan dilakukan penyidikan.
Menurut Heru, atas kasus ini pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko dan pihak Distributor, yakni CV Catur Utama, PT Arta Telekomunikasi Nasional. Dari pendalaman, selain sudah direkondisi, ternyata ratusan barang bukti tersebut tidak memiliki sertifikat, sehingga dianggap melanggar aturan berlaku di Indonesia. "Untuk pengembangan kasus ini, penyidik Ditreskrus Polda Sumut, akhirnya melakukan penyitaan. Adapun barang bukti yang disita karena diduga tidak bersertifikat dan sudah dilakukan rekondisi sebanyak 136 unit," ungkapnya.
Dari pemeriksaan dan penyidikan, menurut Komisaris Besar Polisi Heru Prakoso, barang bukti yang dibeli empat toko menjual handphone BlackBerry berbagai jenis itu, berasal dari dua distributor yaitu distributor CV Catur Utama, PT Arta Telekomunikasi Nasional.
Dijelaskan, kedua distributor tersebut membawa barang tersebut dari Jakarta, dan diduga merupakan barang import asal Singapura, Thailand, dan dari Eropa.
"Setiap HP BlackBerry yang kita sita itu dijual seharga Rp1.430.000. Diduga pihak toko tidak mengetahui jika barang yang dijual tidak bersertifikat dan sudah direkondisikan seolah masih baru. Kita masih dalami kasus ini," jelasnya.
Semantara Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengakui, bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka, sebab 5 saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui kalau BlackBerry itu adalah barang rekondisi. Polisi menyita barang bukti dari enam toko di Plaza Millenium, Medan.
"Ada 5 saksi seperti karyawan, sales dan pemilik toko yang kami mintai keterangan. Namun mereka mengaku tidak tau kalau BlackBerry yang mereka jual adalah HP rekondisi. BlackBerry itu dipasok dari Jakarta. Pemilik toko mengaku tidak tau kalau barang tersebut rekondisi. Jika memang ada kerja sama dengan distributor, pemilik toko bisa dijadikan tersangka juga," terang Sadono.
link beritahttp://www.waspada.co.id/index.php?o...edan&Itemid=27
Kayaknya emang bermasalah bgt ni distributor. Mungkin BB ane juga rekondisi
