PT. RUDY HADISUWARNO
Home > Profesional & Layanan Bisnis > Servis > Kecewa Membeli Franchise Rudy Hadisuwarno

Kecewa Membeli Franchise Rudy Hadisuwarno


3664 dilihat

Pada Desember 2009, saya tertarik membuka usaha salon setelah melihat iklan MAXX by Rudy Hadisuwarno di majalah Info Franchise edisi Desember 2009. Saya pun menghubungi mereka dan sebelum membeli, saya dipertemukan dengan Bapak Mursani Tarigan selaku Vice President dari PT. Rudy Hadisuwarno, pada awal pertemuan beliau menjelaskan dengan kata kata manis layaknya seorang salesman professional yang membuat saya seakan akan tidak ada alasan untuk tidak membeli franchise ini.

Beliau juga membuatkan surat pernyataan kepada saya bahwa di jarak radius 5 km dari lokasi outlet menjamin tidak akan menjual franchise ini kepada pihak ketiga (terlampir surat pernyataan yang dibuat). Atas dasar dari perjanjian tersebut, maka saya memutuskan untuk membayar franchise fee pada tanggal 4 Januari 2010 dan membayar sewa ruko untuk 5 tahun ke depan serta melakukan renovasi yang bernilai ratusan juta rupiah.

Proses pembukaan pun dimulai, Franchisor menjanjikan bahwa SDM adalah sepenuhnya tanggung jawab mereka, akan tetapi hingga menjelang pembukaan, Franchisor masih belum juga menyediakan SDM, sehingga saya sebagai franchisee sangat kuatir dan terpaksa harus meninggalkan pekerjaan saya yang lain dan turun tangan sendiri mencari SDM lokal. Padahal saya tidak mempunyai background di dunia salon sama sekali.

Akhirnya saya menemukan 2 stylist dan 1 kasir yang kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk di training. Pada saat soft opening, kami hanya mempunyai 2 stylist yang dari sebelumnya dijanjikan 3 stylist, sedangkan stylist yang ketiga baru tiba di Medan 1 bulan kemudian.

Atas pertimbangan itikad baik dan keinginan untuk kerja sama yang jangka panjang, saya sebagai owner masih tetap bekerja untuk mempromosikan brand MAXX supaya lebih dikenal di Medan bahkan sampai harus membagikan brosur sendiri di lapangan, berbagai kerja sama juga saya jalin dengan partner-partner lokal dalam mempromosikan brand ini.

Upaya ini mulai membuahkan hasil setelah memasuki bulan ke – 3. Seiring dengan meningkatnya omset dan bertambahnya jumlah tamu, maka saya memutuskan untuk berinvestasi lagi dengan membuka outlet kedua dengan kapasitas yang lebih besar. Hal yang serupa terulang lagi, Franchisee harus mencari SDM dengan upaya sendiri lagi, seakan akan Franchisor sudah melupakan tanggung jawab yang paling krusial yakni menyediakan tenaga kerja.

Outlet kedua juga dibuka dengan stylist yang dicarikan oleh franchisee. Stylist dari Pulau Jawa yang dijanjikan baru tiba 3 bulan kemudian, dimana pada saat itu saya sudah merasa dirugikan setelah mengeluarkan biaya-biaya yang besar untuk mempromosikan outlet kedua ini dan banyak tamu – tamu yang kecewa karena kita harus menolak mereka dikarenakan tidak cukup SDM yang bekerja. Mulai dari sini saya sudah merasa tidak nyaman bekerja sama dengan PT. RHO.

Akan tetapi karena sudah terlanjur berinvestasi ratusan juta rupiah maka saya bercoba untuk mengambil sisi positifnya. Pada bulan April 2011, saya dihubungi oleh Bapak Mursani Tarigan yang memberitahukan saya ada pihak lain yang mau membuka MAXX didalam radius yang ditentukan, setelah saya jelaskan bahwa itu masih dalam jarak radius yang telah disepakati sebelumnya, maka saya tidak mendengar kabar lagi tentang pembukaan tersebut.

Pada tanggal 20 Mei 2011, Bapak Mursani Tarigan kembali mengirimkan email kepada saya (terlampir email) bahwa telah sepakat dengan pihak lain dan akan membuka MAXX di Jalan Krakatau. Tentu saja saya sangat kaget mendengar berita ini, karena alamat tersebut jelas-jelas masih dalam jarak radius yang dijanjikan kepada saya.

Mereka bersikeras bahwa jarak radius yang mereka yakinkan adalah jarak tempuh menggunakan kendaraan bermotor bukan seperti arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pengertian orang pada umumnya yakni jarak radius adalah jarak dari titik koordinat suatu lokasi.

Bukankah ini sangat konyol sekali? dan tidak ada tawaran pertama tentang pembukaan lokasi berikutnya kepada kami (itu bertentangan dengan Surat Pernyataan Vice Presiden Mursani Tarigan, terlampir) Kami pun bertemu pada tanggal 26 Mei di Medan, saya ditemanin oleh paman saya.

Gaya bicara Bapak Mursani yang kami kenal sebelumnya telah jauh berbeda, beliau berbicara seakan hukum sudah tidak berlaku di negara ini, dimana beliau menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat bisa disobek begitu saja dan tidak berlaku apabila beliau sudah tidak lagi bekerja dengan PT. Rudy Hadisuwarno. Adapun meeting tersebut dihadiri oleh Bapak Sitopura selaku Legal Manager dari PT. RHO, pertemuan akhirnya menjadi buntu.

Dalam pikiran saya, apakah memang beginikah kultur kerja PT. RHO yang mengakibatkan franchisee menginvest ratusan juta kemudian dibiarkan begitu saja? Dimanakah itikad kerja sama jangka panjang perusahaan ini? Kami sangat kaget dan kecewa, sehingga meeting tersebut diakhiri tanpa ada kata kesepakatan.

Saya berharap dimasa depan tidak ada lagi franchisee lain yang kecewa dan calon pembeli agar lebih hati - hati dan teliti dalam membeli franchise. Jangan terbuai oleh kata - kata manis diawal. Saya berfikir apakah kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau secara hukum? Demikian surat ini saya buat dan ucapkan terima kasih.

SONGTINUS
JLN. DR MANSYUR NO 94
MEDAN




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial