Terima kasih atas dimuatnya surat pembaca saya. Saya selaku pelanggan Indovision dengan nomor: 401001445903. Saya sangat kecewa dengan Indovision. Setelah dikecewakan oleh sales yang bernama DIDIK H yang masalahnya belum terselesaikan. Kembali kemarin saya dikecewakan oleh sales manajer Indovision yang bernama Bapak Toga. Yang mengatakan bahwa MNC Movie tidak termasuk dalam paket Super Galaxy.
Bahkan bersitegang mengatakannya kepada saya. Saya katakan bahwa kenyataannya bisa dibuka/tidak dikunci maka Bapak Toga mengancam saya untuk menutup MNC Movie tersebut. Setelah beberapa jam Indovision Jakarta (Ibu Norma) dengan nomor 02149055077 mengatakan bahwa ternyata MNC Movie sudah termasuk dalam paket Super Galaxy yang memang sebelumnya tidak termasuk.
Menurut saya, sebagai sales manajer, seharusnya Bapak Toga selalu update chanel karena itu bagian dari product knowledge yang harus ia kuasai. Dan juga beliau seharusnya tidak ngotot. Dalam hal ini, jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pasal 4: Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Dalam point (c) saya sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Ini jelas dilanggar oleh sales dan sales manajer. Oleh karena itu dalam point (h) maka saya berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu asal diketahui, hingga saat ini saya tidak mendapat permintaan maaf dari Bapak Toga atas kesalahan memberikan informasi. Dan sempat bersitegang dengan saya sebagi konsumen mengenai masuk atau tidaknya MNC Movie dalam paket saya.
Andy Yuwono
Jl. KH. Abdul Karim 68C Rungkut Menanggal
Surabaya 60293
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial