Home > Profesional & Layanan Bisnis > Servis > Peraturan yang Menyulitkan di Pom Bensin Shell

Peraturan yang Menyulitkan di Pom Bensin Shell


563 dilihat

Jakarta - Pada tanggal 17 Desember 2010 sekitar pukul 19.00 saya dalam perjalanan pulang bersama istri yang sedang hamil 18 minggu. Bermaksud mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell yang ada di Jalan Menteng.

Saya menggunakan sepeda motor dengan tangki di luar. Saya juga mengetahui peraturan pihak Shell untuk meminta pengendara turun dari sepeda motor. Saya sudah sering mengisi di SPBU Shell.

Kali ini ketika saya bersama istri saya meminta izin untuk mengisi dengan kondisi tidak turun karena istri saya kesusahan untuk naik dan turun dari motor. Tetapi, oleh petugasnya (pria, saya tidak ingat namanya) mengatakan bahwa ini sudah peraturan. Dia menolak untuk mengisikan bahan bakar di motor saya. Akhirnya saya membatalkan rencana saya dan pindah ke SPBU lain.

Saya menyesalkan kejadian ini. Sepertinya tidak ada toleransi dari pihak Shell untuk memberikan kelonggaran kepada ibu hamil.

Kalau memang ini peraturan atas dasar keselamatan mengapa hanya kepada pengguna motor saja? Sedangkan pengguna mobil masih diizinkan untuk duduk di dalam mobil mereka? Mohon penjelasan dari pihak Shell mengenai hal ini. Terima kasih.

Disky
Ciracas Jakarta Timur
*****@****.***
08567975757



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial