Jakarta - Sehubungan dengan surat pembaca di Detik.com pada tanggal 30 Desember 2010 yang disampaikan oleh Bapak Eko Hadiyono dengan judul
"PT Cowell Development Tbk yang Hanya Mengobral Janji".
Bapak Eko Hadiyono adalah konsumen kami atas pembelian rumah di Perumahan Serpong Terrace Blok A5-006 pada tanggal 17 Mei 2009, maka bersama ini kami telah memberikan penjelasan secara langsung kepada yang bersangkutan atas masalah yang dikeluhkan.
1.Kesepakatan mengenai jual beli dan hal-hal lain di dalam transaksi jual-beli telah tertuang dan disepakati di dalam SPPR (Surat Pesanan Pembelian Rumah) dan PPJB
(Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
2.Sesuai dengan PPJB telah disepakati para pihak mengenai jumlah dan jadwal waktu sebagai berikut:
Pembayaran (PPJB)
????????????????????????
Tanggal 17 Mei 2009? Uang Tanda Jadi dengan nilai? Rp. 5.000.000,-?????
Tanggal 29 Mei 2009, Angsuran Uang Muka dengan nilai Rp. 31.967.600,-???????
Tanggal 29 Juni 2009 Pelunasan ( KPR ) dengan nilai Rp. 47.870.400,-?????
Realisasi Pembayaran
Tanggal 17 Mei 2009 Uang Tanda Jadi dengan nilai? Rp. 5.000.000,-
Tanggal 29 Mei 2009 Angsuran Uang Muka dengan nilai? Rp. 31.967.600,-
Tanggal 10 Agustus? 2010? Pelunasan ( KPR ) dengan nilai? Rp.147.870.400,-
Untuk pembayaran uang tanda jadi dan angsuran uang muka dibayarkan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati namun untuk pelunasan pembelian tersebut telah lewat selama lebih dari 1 ( satu ) tahun dari waktu yang telah disepakati di dalam PPJB.
?
3. Adapun alasan dari Bapak Eko Hadiyono terlambat melakukan pelunasan adalah sehubungan dengan pengajuan kredit (KPR) yang diajukan oleh Bapak Eko Hadiyono tidak mendapat persetujuan/ditolak oleh pihak Bank pada tanggal 12 Agustus 2009.
Sedangkan mengenai penolakan oleh pihak Bank kami selaku Developer tidak dapat mengetahui dengan pasti hal-hal yang menyebabkan pengajuan kredit tersebut ditolak, dan merupakan hak dari Bank pemberi kredit untuk dapat menerima atau menolak permohonan kredit yang Bapak Eko Hadiyono ajukan sesuai dengan persyaratan Bank.
?
4. Sesuai dengan SPPR maupun PPJB yang telah disepakati bersama dikarenakan proses pelunasan telah lewat dari jadwal yang disepakati maka kami berhak untuk mengenakan denda keterlambatan hingga membatalkan transaksi tersebut.
Akan tetapi mengingat dan menjaga? visi, misi, core value serta kebijakan mutu yang berfokus kepada pelanggan maka kami tetap memberikan waktu kepada pelanggan untuk dapat melakukan pengajuan ulang kepada Bank lain, membantu proses pengajuan Kredit tersebut serta memberikan kebijaksanaan untuk tidak mengenakan denda atas? keterlambatan pembayaran yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian (PPJB).
5. Mengenai program marketing subsidi bunga 5% dan pemberian hadiah tv 21’, program tersebut adalah berlaku untuk seluruh pembelian dengan pembayaran KPR Express selama 1 bulan, yaitu program pembelian rumah melalui proses KPR dengan pelunasan 1 bulan dari tanggal booking (tanda jadi).
Sehingga dikarenakan pembelian rumah Bapak Eko Hadiyono telah lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan di dalam program (pelunasan lebih dari 1 tahun) maka kami tidak dapat memenuhi permintaan yang diajukan.
Demikian tanggapan resmi dari kami. Besar harapan kami penjelasan ini dapat menjawab kekecewaan Bapak Eko Hadiyono.
Corporate Secretary
PT Cowell Development Tbk
Graha Atrium, Lt 6 Jakarta
*****@****.***
6221-3867868(wwn/wwn)