Home > Profesional & Layanan Bisnis > Servis > Denda Ilegal PAM Jaya

Denda Ilegal PAM Jaya


531 dilihat

Jakarta - Pada tanggal 23 Februari 2011 Telah diadakan pemeriksaan meteran air di tempat saya dan tidak di temukan segel rusak semua kondisi dalam keadaan baik-baik saja.

Pada tanggal 2 Maret 2011 ada pemeriksaan kembali yang bukan petugas biasa yang memeriksa di tempat saya, dari hasil pemeriksaan ini ditemukan katanya ada salah satu segel pabrik yang putus atau lepas, lalu petugas tersebut menanda menyuruh menandatangani surat penemuan berita acara yang rusak dan di suruh menghadap ke kantor pusat jalan Kalimalang no 89.

Pada Tanggal 3 Maret 2011 saya berangkat ke kantor pusat jalan kalimalang dan di suruh menandatangani berita acara dan dikenakan denda sebesar Rp 5.875.320. Saya menolak karena tidak merasa merusaknya karena dipemeriksaan dua minggu sebelumnya tidak ada masalah.

Kami merasa di fitnah ini ada OKNUM untuk meneyelesaikan denda ini saya di suruh kejalan sindang dan ketemu petugas Ibu Jadiati untuk menyuruh lagi ke jalan tongkol Tanjung Priok

Pada tanggal 4 Maret 2011 saya hendak berangkat ke jalan Tongkol, namun dengan penasaran saya mencoba mengecek kembali meteran air dan dengan tidak di sengaja saya menemukan segel yang lepas tersebut.

Pada tanggal 7 Maret 2011 saya ke Kalimalang no 89 di sana saya menceritakan kejadian dengan tujuan agar saya tidak di denda karena tidak merasa bersalah, namun tidak ada hasil. Pada tanggal 6 April 2011 ada petugas pemeriksaan datang ke tempat saya dan saya menceritakan kronologis nya.

Pada Tanggal 7 April 2011 saya berangkat ke jalan Tongkol, disana saya disarakankan kembali ke Jl Kalimalang dan ketemu dengan manager nya bagian keluhan pelanggan dan t anggal 11 Mei 2011 meteran PAM kami di segel.

Kami memohon dimana rasa keadilan para pegawai PT. PAM Jaya, karena kami tidak merasa merusak segel, dan selama kurang lebih 20 tahun kami berlanggan PAM kami tidak pernah ada masalah atau mencurangi penggunaan air. Mohon untuk ditindak lanjuti karena ini negara hukum, bukan seenaknya hukum di permainkan kepada saya rakyat kecil ini.


Ata Daryono
Jl. Plumpang Semper NO. 5 Koja, Jakarta Utara
*****@****.***
0811168103

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial