Home > Profesional & Layanan Bisnis > Servis > Apakah Larangan Menggunakan Handphone di SPBU Berlaku?

Apakah Larangan Menggunakan Handphone di SPBU Berlaku?


540 dilihat

Jakarta - Tanggal 22 Agustus lalu, pukul 14.50 saat hendak kembali ke Jakarta, saya masuk ke SPBU Pertamina di jalan Pasteur, Bandung.

Saat sedang mengantri untuk mengisi bahan bakar, saya melihat pemilik mobil yang sedang mengisi bahan bakar di depan mobil saya tampak sedang berbicara melalui telepon genggamnya. Sambil berdiri di sebelah petugas yang sedang melakukan pengisian bahan bakar mobilnya.

Padahal disana tanda larangan menggunakan telpon genggam jelas terpampang di pilar tepat di depan si pengguna telepon, tapi sepertinya beliau kurang cerdas sehingga tanda larangan tidak digubris.

Sedangkan petugas SPBU tersebut cuek saja sambil terus mengisi tangki mobil tanpa terlihat adanya inisiatif untuk menegur pemakai telepon atau bahkan menghentikan pengisian. Saya yang mengantri dibelakangya tidak ingin mengambil resiko, lebih baik saya tinggalkan saja SPBU tersebut.

Berbeda sekali dengan pom bensin asing yang berwarna dominan kuning merah. Saya pernah melihat seseorang yang keluar dari mini market sambil menelpon dan langsung dengan sigap salah satu petugas disana menggiring dengan sopan orang tersebut agar kembali masuk ke dalam mini market ingin tetap menelepon. Padahal jarak antara Mini Market dengan tempat pengisian bahan bakarnya cukup jauh.

Budaya ketimuran kita memang masih sangat kuat, salah satunya mengenai toleransi. Tapi apakah sebuah kebodohan yang dapat membahayakan diri dan orang lain tetap harus diberi toleransi?


Teguh
Jl. Gelong Baru Timur, Jakarta Barat
*****@****.***
081285535282

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial