Saya Pembeli Honda Freed di Dealer Honda yaitu PT. IMORA MOTOR saya membeli Honda Freed pada akhir Mei 2010 dan unit diterima pada tanggal 22 Juni 2010 dan pada tanggal 29 Juni saya membawa mobil tersebut ke kota Palembang dengan cara saya kendarai sendiri. Pada tanggal 10 Juli 2010 saya mendapati salah satu Ban Honda Freed tersebut "Benjol". Dan saat itu juga saya ajukan klaim mengingat dalam buku Garansi disebutkan bahwa ban dan Accu di garansi selama 6 bulan atau 10.000 km mana yang tercapai lebih dahulu (saat saya ajukan klaim KM kendaran baru 1300an).
Klaim saya ajukan di Dealer Resmi Honda yang ada di kota Palembang oleh Pihak Dealer saya dijanjikan akan diberikan kabar paling lama 2 minggu. Apakah bisa atau tidak klaim yang saya ajukan. seteleh 1 minggu tepatnya tanggal 17 Juli 2010 saya menanyakan lebih lanjut tentang klaim tersebut ke Dealer tersebut. Namun ternyata jawaban yang diberikan diluar harapan saya yaitu : "Klaim bapak Atas ban tdk bisa disetujui oleh pihak HPM dengan alasan silahkan bapak baca buku tentang garansi halaman 9" (bhw garansi tersebut tidak berlaku apabila karena kesalahan pemakaian). Saat itu juga saya langsung mendebat dengan mengatakan "bagaimana mungkin bisa di vonis klaim yang saya ajukan adalah karena kesalahan Pemakaian sedangkan pemeriksaan terhadap Ban saya belum dilakukan".
Saat itu juga dari pihak Dealaer mengajak bertemu dan saat pertemuan tersebut pihak Dealer Mengatakan bahwa klaim yang saya ajukan pada tanggal 10 Juli 2010 belum diproses (tapi sudah bisa memvonis itu kesalahan pemakaian, saat itu jua saya katakan " wah kalo begitu caranya pasti nih klaim saya dikategorikan kesalahan Pemakaian. Karena Proses klaim belum dilakukan saja sudah divonis Ban Benjol Karena kesalahan pemakaian" hingga akhirnya pihak Dealer mengajak saya ke toko Ban untuk dilakukan pemeriksaan (baru diperiksa tgl 17 Juli 2010).
Dan dari pemeriksaan sekilas yang dikatakan karena kesalahan pemakaian tdk ada ditemukan (Velg masih Mulus) namun ban ada cacat di bagian yang menempel di Velg. Pada tanggal 23 Juli saya menanyakan lebih lanjut tentang klaim tersebut dan seperti yang telah dijawab sebelumnya bahwa itu karena kesalahan pemakaian (walaupun dari saya telah menjelaskan bahwa saya membawa kendaraan tersebut tidak ugal-ugalan /mengebut. Karena saya mengendarai kendaraan tersebut dari Jakarta bersama istri dan 3 orang anak saya yang masih kecil).
Tapi tetap Pihak Dealer mengatakan bahwa dari Honda Prosepect Motor mengatakan itu adalah Kesalahan Pemakaian. Dari kasus ini saya ambil kesimpulan kalao beli mobil jangan dipakai dulu nanti garansinya tak bisa diklaim karena kalau klaim pasti dijawab karena kesalahan Pemakaian. itulah pengalaman saya membeli mobil Honda Freed yang umur pakainya belum sampai 1 bulan sudah mengalami masalah dengan ban yang benjol.
Dealer Honda tempat saya mengajukan klaim adalah Honda Maju Mobilindo, Palembang. Terima kasih kepada redaksi yang telah memuat surat ini.
Djuni Herdi
Jl. Prof Dr. Latumeten VI Gg 2 No. 11
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial