Home > Perdagangan > Dealer & showroom > mempertanyakan komitmen Astra Daihatsu Motor atas pelayanan purna jual

mempertanyakan komitmen Astra Daihatsu Motor atas pelayanan purna jual


1207 dilihat

Kepada Divisi Purna Jual
Astra Daihatsu Motor

Selamat hari Pelanggan Nasional, Dengan surat ini saya mempertanyakan komitmen Astra Daihatsu Motor atas pelayanan pelanggan yang ada.

Saya pengguna Daihatsu Ayla X Automatic dengan plat nomor B2987TFM, nomor rangka MHKS4DB3JFJ017154, nomor mesin 1KRA256788, Tanggal pembelian 30 Desember 2015. Selama 7 bulan ini seluruh pemakaian mobil berjalan normal, serupa juga dengan perawatan mobil yang tetap sesuai dengan buku panduan. Semua urutan servis berlangsung secara normal, untuk servis 1.000km saya lakukan di dealer Daihatsu Pondok Pinang tempat asal dealer pengambilan kendaraan, lalu servis 10.000km dilakukan di Astrido Daihatsu Otista yang lebih dekat dari domisili saya di Jakarta timur.

Pada saat kilometer mobil saya menginjak 17.000km mulai terdengar suara mesin yg sangat kasar disertai dengan bunyi tek-tek di posisi gas idle, hampir menyerupai suara mesin truk bermesin besar atau mobil diesel keluaran lama, mobil saya baru berumur 7 bulan, sehingga hal ini mendorong saya berkonsultasi baik online di forum maupun offline di acara komunitas dengan teman-teman Komunitas Agya-Ayla Kaskus yg kebetulan saya ikuti, kesimpulan yg didapat dari analisa awal sendiri ialah Engine Mounting saya harus diganti.

Saya lantas memasukkan mobil saya ke Daihatsu Pondok Indah pada tanggal 23 Agustus 2016, setelah analisa dari pihak bengkel masalah bunyi kasar dan bunyi tek-tek tidak datang dari engine mounting, proses turun mesin dilakukan untuk menemukan sumber bunyi-bunyi dari mesin mobil. Setelah berselang 6 hari atau pada tanggal 29 Agustus 2016, pihak bengkel Pondok Indah menelepon saya untuk memberikan hasil analisa setelah overhaul, ternyata seluruh blok interior mesin mobil saya baret-baret, ini pun termasuk head piston dan ruang bakar yg sudah tergores dalam. Indikasi yang disebutkan oleh pihak bengkel bersumber pada penggunaan oli palsu. Hal ini jelas tidak mungkin, karena saya membeli oli Daihatsu botol biru dengan SAE 5w 30 yg saya gunakan saat servis 10.000km di Tunas Daihatsu Pondok Bambu. Apakah mungkin dealer resmi Daihatsu justru menjual oli palsu kepada pelanggannya?

mempertanyakan komitmen Astra Daihatsu Motor atas pelayanan purna jual

Dikarenakan saya menggunakan mobil dengan batasan normal, service secara rutin & berkala di bengkel resmi Daihatsu dan Daihatsu menjamin garansi mesin selama 3 tahun, maka saya melanjutkan proses klaim garansi mesin. Namun proses klaim terhalang dikarenakan saya tidak bisa menyediakan kuitansi pembelian oli yg saya gunakan pada saat service 10.000km. Walaupun saya menggunakan oli yg saya beli di Daihatsu Tunas Pondok Bambu yg sesuai dengan rekomendasi pabrik (oli Daihatsu botol biru dengan SAE 5w 30).

mempertanyakan komitmen Astra Daihatsu Motor atas pelayanan purna jual

Pihak bengkel pondok indah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu proses klaim, namun Penolakan klaim datang dari pihak Astra Daihatsu Motor dengan alasan saya tidak memiliki kuitansi pembelian oli untuk servis 10.000 km, saya sudah menjelaskan bahwa kuitansi tersebut hilang, akan tetapi pihak ADM tetap meminta kuitansi oli yg saya beli jauh di beberapa bulan lalu. Meskipun saya tidak lagi memiliki kuitansi tersebut, apakah alasan untuk menolak klaim garansi mesin saya ini valid? Mohon dicatat tidak semua orang apik dalam menyimpan kuitansi dan jika secarik kertas dapat dijadikan landasan dasar untuk menggugurkan klaim lantas dimana fungsi sistem purna jual Daihatsu? karena saya memang sebenar-benarnya menggunakan oli sesuai dengan rekomendasi pabrik Daihatsu, toh saya yg tidak mengerti betul tentang mesin ini tidak akan berani macam-macam dengan menggunakan oli yg tidak sesuai dengan rekomendasi, belum lagi ada kemungkinan oli palsu sehingga saya hanya berani beli oli di dealer resmi Daihatsu.


15 hari terlewati, pada tanggal 7 September 2016 mengunjungi bengkel Daihatsu Pondok Indah untuk menanyakan kejelasan dan estimasi servis kendaraan, didapati bahwa saya harus membayar 2,5 juta rupiah atas kerusakan mobil saya dikarenakan saya tidak dapat menyediakan kuitansi pembelian oli pada bulan april lalu, itupun setelah pihak ADM memberikan Goodwill action dengan mengganti hanya blok mesin yg berharga 8,8 juta rupiah. Mobil saya memiliki kerusakan di umur yg sangat muda, penyebab yg pun datang bukan dari kesalahan saya pribadi, namun saya tetap harus mengeluarkan biaya untuk menebus mobil saya yg dalam janjinya dilindungi dengan garansi mesin selama 3 tahun hanya karena hilangnya kuitansi oli. Lantas untuk apa ada program garansi mesin 3 tahun jika saya tetap terkena biaya yg tidak sedikit untuk menebus mobil yg sudah terlanjur rusak?

Saya mempertanyakan keseriusan pihak ADM atas layanan purna jual dan garansi mesin 3 tahun, dikarenakan mobil saya yang baru berusia 7 bulan sudah masuk ke bengkel dengan kerusakan yg parah, sudah 15 hari terlewati dengan kondisi kendaraan saya masih mangkrak di bengkel tanpa kejelasan, karena saya tidak bisa menyediakan kuitansi pembelian oli di bulan april saya harus membayar 2,5 juta rupiah untuk memperbaiki kesalahan yg bukan datang dari saya, sementara kendaraan tidak bisa digunakan dan saya tetap harus terus membayar angsuran mobil.




Hormat Saya

Okky Saputra

081291129662

*****@****.***



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial