Saya adalah salah satu konsumen Honda Bintaro yang dirugikan oleh layanan yang diberikan yaitu STNK & Plat Nomor belum saya terima hingga saat ini. Kronologisnya sebagai berikut:
- Sekitar Agustus 2012 saya berkenalan dengan Sdr Bastian yang merupakan Sales Honda Bintaro di Stand Honda di Supermal Karawaci.
- Pada bulan Desember 2012 saya menghubungi Sdr Bastian mengenai minat saya membeli 1 unit kendaraan New Jazz untuk anak saya.
- Tanggal 10 Januari 2013: pembayaran Tanda Jadi sebesar Rp. 10juta melalui ATM Mandiri
- Tanggal 11 Januari 2013: pembayaran DP-1 sebesar Rp. 22.879.000,-
- Tanggal 14 Januari 2013: setelah mendapatkan persetujuan kredit dari Niaga Finance, saya lakukan pelunasan DP senilai Rp. 90 juta. Saya minta kepada Sdr Bastian agar mobil diantarkan ke rumah saya setelah pengurusan STNK & Plat Nomor selesai. Namun Sdr Bastian menyampaikan bahwa unit kendaraan yang dibeli harus segera dikirimkan ke rumah sementara menunggu pengurusan STNK yang dijanjikan selesai 4 hari kerja setelah DP diselesaikan & faktur dikeluarkan oleh Honda Bintaro (artinya tanggal 21 Januari 2013 STNK seharusnya sudah dapat saya terima)
- Tgl 21 Januari 2013: saya menghubungi Sdr Bastian untuk menanyakan status STNK, dan beliau mohon maaf karena prosesnya kemungkinan mundur 10 hari kerja dikarenakan adanya request nomor plat pilihan (artinya STNK seharusnya saya terima 1 Feb 2013).
- Tgl 1 Februari 2013: Sdr Bastian kembali mohon maaf dan minta waktu 1 minggu & minta saya transfer dana sebesar Rp. 3.250.000 (dari total biaya pengurusan plat nomor pilihan yang kami sepakati sebesar Rp. 5,1 juta), - Melihat indikasi adanya ketidakberesan layanan, maka saya mencoba beberapa kali menghubungi Honda Bintaro untuk menanyakan supervisor sales yang dapat saya hubungi untuk menyelesaikan keluhan saya. Setelah beberapa kali telepon dialihkan, akhirnya saya memperoleh nama Sdr Ibnu & nomor handphone beliau, namun kedua nomor yang diberikan tidak dapat dihubungi & SMS saya pun undelivered
- Saya berulang kali menghubungi Honda Bintaro, namun tidak mendapatkan solusi. Hingga saya berhasil berbicara dengan Sdri Ellen (Bagian STNK) yang bersedia melayani saya dikarenakan atasan beliau sangat sibuk dan tidak sempat menerima telepon saya. Dari Sdri Ellen saya mendapatkan informasi bahwa terjadi masalah internal Honda Bintaro yang mengakibatkan proses STNK saya tidak selesai.
- Tanggal 23 Februari 2013: Sdr Ibnu (Sales Supevisor Honda Bintaro) menghubungi saya, menjelaskan permasalahan internal yang terjadi di Honda Bintaro & mencoba memberikan solusi dengan minta waktu 1 minggu (artinya seharusnya saya akan menerima tanggal 4 Maret) untuk memberikan Plat Nomor Sementara yang berlaku untuk 1 bulan.
Artinya STNK & Plat Nomor Permanent baru akan saya terima paling cepat 4 April 2013. Apakah benar proses pengurusan STNK & Plat Nomor akan memakan waktu hingga 3 bulan? Dari kejadian diatas, saya mengharapkan adanya tanggapan dari management Honda Bintaro atas kerugian yang saya alami ini. Semoga kejadian yang saya alami ini tidak terjadi kepada para pembaca.
Salam,
Andi MN.
Jl. Palem Putri Raya No. 22
Karawaci - Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial