Home > Perdagangan > Dealer & showroom > Saya Dipingpong, HP Nokia Saya Dibilang BM

Saya Dipingpong, HP Nokia Saya Dibilang BM


529 dilihat

Jakarta - Tanggal 11-08-2006, saya membeli handphone baru merk NOKIA di salah satu toko di Roxy Mas (nama toko Friendship) dengan garansi resmi NOKIA Indonesia berupa buku kecil berwarna biru dengan logo NOKIA. Setelah pemakaian beberapa saat, saya merasa bahwa HP baru tersebut responsnya lambat dan setelah mencari-cari tahu pengalaman orang lain yang memiliki HP sejenis juga sama dan mereka menyarankan untuk upgrade versi firmwarenya. Tanggal 13-08-2006 kemudian saya ke NCC di supermal karawaci, namun di sana HP saya tidak terdaftar IMEInya sehingga dikategorikan produk BM (black market). Besoknya saya kemudian ke NCC di Mangga Dua Square dan hasilnya juga sama bahwa HP saya tersebut tidak terdaftar IMEInya pada NOKIA Indonesia. Karena masih penasaran, maka tanggal 15-08-2006 saya kembali ke Roxy Mas dan menyerahkan HP tersebut untuk di-upgrade firmwarenya pada NCC di lantai dasar. Namun sama juga bahwa IMEInya tidak terdaftar dan mereka berjanji akan mendaftarkan IMEI saya dulu dengan mengkopi kartu garansi, bon pembelian, KTP dan mengatakan bahwa satu minggu kemudian saya akan dihubungi kembali. Kemudian saya kembali ke toko di mana saya membeli dan menceritakan pengalaman saya tersebut dan mereka membantu meyakinkan saya bahwa HP yang dijual kepada saya itu bergaransi resmi NOKIA Indonesia dengan mengajak saya ke NCC di lantai 2. Dan setelah bertanya dengan memegang kartu garansi dinyatakan oleh Customer Servis mereka bahwa benar barang saya tersebut bergaransi resmi (tanpa diperiksa pada database mereka lebih lanjut). Setelah puas dengan jawaban NCC di Roxy Mas lt.2, kemudian saya pulang tanpa sempat mengupgrade firmware HP tersebut karena kesibukan saya saat itu. Pada tanggal 15-09-2006 saya kembali ke NCC Roxy Mas Lt 2 dengan maksud untuk upgrade firmware, kemudian diterima oleh CS mereka setelah HP tersebut dibuka untuk dilihat dulu kondisi mesinnya. Setelah menerima tanda terima kemudian HP saya tinggal. Dua jam kemudian saya kembali lagi untuk mengambil HP tersebut dan yang terjadi mereka katakan bahwa HP saya itu barang BM yang tidak terdaftar pada NOKIA Indonesia sehingga mereka tidak mau mengupgrade firmwarenya. Sangat aneh bagi saya karena sebelumnya mereka katakan bahwa barang saya itu bergaransi resmi. Namun setelah masuk dan dibongkar mesinnya, dikatakan BM. Tidak puas dengan jawaban mereka, saya kembali ke penjualnya dan mengeluh keadaan tersebut, serta minta mereka untuk menjernihkan masalah ini. Pihak toko mengatakan bahwa HP yang mereka jual ke saya itu merupakan barang resmi bergaransi dan mereka mendapatkan suply HP tersebut dari salah satu distributor resmi NOKIA Indonesia yaitu TRIKOMSEL. Setelah pihak toko berbicara panjang lebar dengan pihak TRIKOMSEL dan mengeluarkan bukti pengambilan barang toko ke pihak TRIKOMSEL, akhirnya TRIKOMSEL mengakui bahwa HP tersebut memang yang dijual oleh mereka ke toko dimana saya membeli. Dan dari pihak toko saya disarankan ke NCC di lantai dasar (yang rupanya dikelola oleh TRIKOMSEL). Di tempat itu juga dinyatakan bahwa IMEI HP saya tidak terdaftar pada NOKIA Indonesia, padahal saya sudah pernah datang ke tempat tersebut pada tanggal 15-08-2006 dan seharusnya mereka sudah menghubungi saya sejak tanggal tersebut untuk memberitahu status garansi HP saya. Tapi lagi-lagi saya harus mengulang proses pendaftaran IMEI dari awal lagi yaitu menyerahkan kartu garansi resmi, KTP dan bon pembelian untuk dikopi dan dikatakan saya harus menunggu satu minggu lagi untuk mengetahui hasilnya sebelum saya dapat fasilitas hanya untuk mengupgrade firmware. Setelah bersikeras bahwa proses pendaftaran IMEI tersebut sudah saya lakukan sebelumnya pada lokasi NCC yg sama dan seharusnya saya sudah mendapatkan hasilnya jauh hari sebelum tgl 15-09-2006, maka mereka agak melunak dan mengatakan bahwa cukup menunggu 30 menit untuk proses upgradenya. Setelah selesai di-upgrade, kemudian saya pulang dan setelah di rumah saya amati kamera pada HP tidak fokus lagi, HP menjadi sering hang dan cara kerja MP3 playernya menjadi aneh. Kemudian tanggal 21-09-2006 saya kembali lagi ke NCC Roxy Mas, lantai dasar dengan maksud untuk komplain. Ternyata setelah sampai di tempat tersebut, CS disana mengatakan bahwa HP saya tidak dapat didaftarkan karena produk BM! (Padahal pihak TRIKOMSELpun sebelumnya sudah mengakui bahwa barang yang saya beli itu adalah supply darinya) dan saya dengar alasan dari TRIKOMSEL bahwa HP saya terlewatkan pada saat pendaftaran untuk HP baru. Bukan main! Akhirnya saya kembali ke toko di mana saya membeli dan pihak toko menyarankan agar HP tersebut dibawa oleh petugas TRIKOMSEL ke pusatnya untuk didaftarkan dan diservis kembali. Sudah hampir satu minggu HP saya di TRIKOMSEL dan sampai saat ini pun belum ada kabar kapan HP saya tersebut kembali ke tangan saya lagi dan dari pihak tokopun (Friendship Cellular) tidak mampu memberi solusi terbaik karena merekapun menunggu solusi dari TRIKOMSEL. Saya benar-benar kapok, kecewa dan marah dengan pelayanan NOKIA INDONESIA cq TRIKOMSEL yang menyebabkan saya harus bolak balik ke Roxy Mas. Sudah banyak waktu, tenaga dan biaya yang terbuang hanya untuk mengurus masalah garansi resmi NOKIA Indonesia. Bagaimana ini NOKIA cq TRIKOMSEL? Eduardie Vila Melati Mas G7/19 Serpong, Tangerang No.telpon kantor: 021-6263110 email: *****@****.*** (kontak telepon lengkap ada pada redaksi)(nrl/nrl)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial