Pada tanggal 7 Maret 2009, saya membeli handphone Nokia 3120 Classic di NSCC Ambarrukmo Plaza Yogyakarta dengan nota penjualan nomor 1025065. Setelah menyelesaikan transaksi saya diberitahu jika penggantian barang dengan yang baru (retur) karena kerusakan hanya dilayani dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Namun ternyata handphone yang saya beli tersebut mengalami masalah pada saat pengisian battery (charging), yaitu terus-terusan mengisi tetapi pada saat charger dilepas battery tersebut tetap saja low bat.
Saya coba membuat aduan untuk penggantian barang baru walaupun masalah tersebut baru terdeteksi pada hari kedua setelah lewat 1x24 jam dari saat pembelian.mereka menyarankan untuk dimasukkan ke Nokia Care untuk pengecekan. Saya memasukkan handphone tersebut di Nokia care yang juga ada di NSCC Ambarrukmo Plaza Yogyakarta pada tanggal 19 Maret 2009 dengan work order nomor 19312. Ternyata handphone saya mengalami kerusakan pada mesin dan disarankan untuk dikirim ke Nokia pusat di Jakarta untuk menjalani pengecekan dan perbaikan lebih lanjut dengan estimasi waktu selama 1 bulan.
Mau tidak mau saya menyetujui hal tersebut dengan tujuan handphone saya bisa segera saya pakai kembali. Pada tanggal 20 April 2009 handphone saya sudah kembali ke tangan saya. Namun gejala kerusakan pada saat pembelian masih ada, yaitu battery tidak bisa terisi penuh walaupun sudah charging hingga lebih dari 3 jam. Kemudian saya mencoba memakai battery handphone teman saya yang kebetulan memakai type handphone yang sama dan masalah yang timbul pun sama. Saya membuat aduan lagi ke Nokia Care di Ambarrukmo Plaza pada tanggal 22 April 2009 dan mereka menyarankan untuk mengirim handphone saya ke Nokia pusat di Jakarta lagi dengan work order no 00-2114.
Kemudian saya mangadu ke Nokia pusat di Jakarta lewat Nokia Careline di (021) 5266542 dengan nomor aduan 1-5029093486 dan mereka berjanji akan menindakjlanjuti aduan saya. Terus terang saya merasa tertipu dan sangat kecewa dengan pelayanan dari pihak Nokia. Dalam 2 bulan handphone saya diharuskan berada di Jakarta untuk perbaikan. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah Quality Control (QC) di Nokia tidak ada? Jika dirunut lebih jauh, seharusnya handphone saya telah menjalani beberapa tahapan quality control, yaitu pada saat pembuatan sebelum dipasarkan, kemudian pada saat perbaikan di Nokia pusat sebelum dikembalikan ke Nokia Care di Yogyakarta, dan di Nokia Care sendiri sebelum dikembalikan ke tangan konsumen.
Namun kenapa masalah tersebut masih ada? Sebagai konsumen saya merasa tidak dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan barang yang sudah melewati berbagai macam quality control yang berguna untuk menjaga kualitas dari produk itu sendiri di pasaran yang bertujuan untuk memberi kepuasan terhadap konsumen yang memakai atau membelinya. Terus kompensasi apa yang saya terima selain peminjaman handphone selama perbaikan dan janji akan menindaklanjuti aduan saya? Apa pihak Nokia sebagai perusahaan besar tidak sanggup untuk memberikan produk pengganti kepada saya? Karena hal ini terjadi dua kali kepada saya dalam jangka waktu yang sangat berdekatan dan hal ini saya anggap sebagai keteledoran pihak produsen yang seharusnya menjaga kualitas barang produksinya demi kepuasan dan kenyamanan konsumennya yang dapat berimbas pada kepercayaan publik terhadap produk tersebut. Terima kasih.
Setio Putro Mardiko
Komplek KBN C.45
Purworejo
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial