Saya adalah pemegang kartu kredit CIMB Niaga Master Card Gold sejak Juni 2010. Untuk billing saya memilih agar dikirimkan via pos, tetapi billing tersebut tidak pernah dikirimkan. Saya sudah berkali-kali telepon ke Call Center CIMB Niaga (14041) mengenai hal ini, bahkan mengubah metode billing agar dikirimkan via email, namun hingga saat ini saya tetap tidak pernah menerima billing. Pada saat komplain ke 14041, petugas selalu mengatakan ‘sudah dibuatkan laporan dan akan dikirimkan segera’. Adapun billing yang pernah saya terima adalah milik orang lain (Bapak DS), dikirimkan pada tanggal 14 April 2011. Hingga komplain terakhir tanggal 18 April 2011, saya dijanjikan bahwa billing akan dikirimkan pada sore hari; tetapi hingga hari ini, saya tetap belum menerima billing. Saya tetap melakukan pembayaran dengan jumlah dan pada tanggal sesuai dengan perkiraan saya sendiri. Namun diinfokan oleh petugas, bahwa terdapat late charge dan interest karena keterlambatan membayar. Saya meminta agar late charge dan interest dihapuskan, karena kesalahan bukan pada pihak saya. Namun petugas malah menyuruh saya agar melunasi tagihan tersebut, dimana jumlah tersebut adalah termasuk late charge dan interest yang sebenarnya timbul karena kesalahan pihak CIMB Niaga. Sungguh tidak masuk akal bahwa saya diharuskan membayar denda yang timbul karena kesalahan pihak bank. Dan ketika saya minta agar billing dikirimkan via fax, petugas mengatakan bahwa akan dikenakan biaya untuk pengiriman via fax. Point saya adalah: 1. Pertama saya minta agar billing dikirimkan tepat waktu. Hal ini adalah kewajiban bank dan telah ditetapkan juga oleh Bank Indonesia. 2. Agar late charge dan interest dihapuskan karena itu adalah kesalahan dari pihak CIMB Niaga (tidak pernah mengirimkan billing). 3. Dengan kesalahan pengiriman billing milik orang lain kepada saya, apakah hal yang sama juga terjadi pada billing saya? Bagaimana dengan kerahasiaan data nasabah yang seharusnya dijaga oleh CIMB Niaga? 4. Apakah untuk penyelesaian hal seperti ini saja harus memakan waktu hingga 4 bulan? Saya tunggu tanggapannya segera.
Hanifa Nur
Poris Indah Blok D Jl. Intan III No. 731
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial