Saya Titik Mulyaningsih, pemilik kartu kredit Bank Niaga nomor 5481 1601 0126 0***, member sejak 2007 dan kartu saya tersebut expired sejak 09/2009. Dulu semua tagihan kartu kredit tersebut dialamatkan ke kantor saya di daerah Kebon Jeruk, dan sejak 2008 saya telah keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu rumah tangga. Selama menjadi pemegang kartu kredit tersebut tidak pernah ada tagihan yang tidak terbayar dan selalu tepat waktu, kebetulan juga saya juga bukan orang yang penggila belanja sehingg bahkan tagihan kartu kredit saya selalu kecil, tidak pernah diatas 500 ribu.
Sejak menjadi ibu rumah tangga dan tinggal di rumah, saya telah mengkonfirmasikan ke Bank Niaga untuk merubah alamat penagihan dan surat menyurat ke alamat rumah di Bintaro. Selama tahun 2009 hingga sekarang tidak pernah ada tagihan kerumah (karena tidak ada hutang) atau bahkan kartu kredit baru yang seharusnya saya terima pada bulan 09 tahun 2009 karena kartu diatas expiry date nya 09/2009. Sebagai informasi saya juga pemegang tabungan di Bank Niaga untuk KPR dan Tabungan Pendidikan dengan nomor rekening 017-01-37461-**-*.
Tidak dinyana dan tidak diduga, beberapa waktu lalu sekitar awal bulan Maret 2011 saya ditelepon oleh Sdri Salbiah yang mengaku dari Bank Niaga Bagian Collection Recovery (mengakunya Kepala Bagian) di Gedung ARR Tebet, menginformasikan bahwa Saya memiliki hutang atas kartu kredit berupa Iuran Tahunan plus bunga sebesar Rp.549.000,- selama beberapa tahun. Saya kecewa karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan informasi tagiahan ataupun penggantian kartu baru yang mengindikasikan bahwa saya memiliki tagihan sebesar itu. Sdri. Salbiah layaknya debt collector sangat kasar berbicaranya.
ncaman dari Sdri. Salbiah, bahwa dana saya di tabungan akan dibekukan, dan ternyata sudah beberapa tahun lalu dibebukan tanpa saya sadari. "Ini aturan BI! kata Sdri Salbiah" Saya berpikir aturan BI yang mana? Saya melaporkan kejadian ini ke CIMB Niaga cabang Graha Raya - Bintaro pada tanggal 17 Maret 2011 dan bertemu dengan Sdr. Johannes Reinhart T. sepulangnya dari sana, Sdri. Salbiah kembali menelepon dan lagi-lagi bebicara kasar "jangan nyerocos aja kamu!" Alhasil katanya ada keringanan sehingga saya harus membayar Rp. 500.000.
Saya masih bersikukuh bahwa saya merasa dirugikan dan CIMB Niaga tidak melakukan konfirmasi atau memberikan informasi apapun mengenai pembekuan dana ini atas Tagihan yang tidak pernah ada dan Fiktif menurut saya, dan berpikiran bahwa ini juga merupakan jaringan mafia di CIMB Niaga! (apa yang menurut anda kata yang cocok?) Saya mendengar di Radio Elshinta, pada saat itu ada sesi dialog dengan Bp. Difi Johansyah (Humas BI) pada tanggal 31 Maret 2011, ada seorang ibu yang bercerita dan memiliki kisah yang sama dengan saya.
Coba bayangkan ada berapa nasabah CIMB Niaga yang diperlakukan seperti ini dan berapa banyak uang nasabah yang terkumpul? Mohon klarifikasi dan uang saya agar dikembalikan. Terima kasih.
Titik Mulyaningsih
Graha Bunga GB 5 / 12 Bintaro Jaya
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial