Home > Pemerintah > Sistem > Bebas Fiskal untuk Pekerja di Luar Negeri

Bebas Fiskal untuk Pekerja di Luar Negeri


605 dilihat

Jakarta - Fiskal mau dihapuskan untuk pemegang NPWP. Ini berita yang bagus sekali. Diharapkan dengan ini makin banyak orang yang sadar pajak dan pemasukan negara bisa bertambah.

Tapi, sayang pekerja di luar negeri yang notabene sudah memasukkan devisa yang jumlahnya besar sekali dilupakan. Atau boleh dibilang masih dipersulit.

Bebas fiskal diberikan tapi maksimum hanya 4 kali dalam setahun. Sebagai anak bangsa saya heran. Kenapa kami-kami ini yang selalu disebut pahlawan devisa hanya boleh mengunjungi negara sendiri empat kali dalam setahun?

Apakah tidak boleh kami-kami ini pulang mengunjungi sanak keluarga kami lebih sering? Bagaimana mungkin fiskal bisa lebih mahal daripada harga tiket?

Apakah memang pemerintah mengharapkan kami untuk tidak balik-balik ke negara sendiri? Rasanya tidak masuk akal. Tapi, dengan kebijaksanaan fiskal itulah logika yang paling masuk diakal.

Bagaimana pemerintah? Bisakah kami mendapatkan bebas fiskal juga? Jangan lupa kami pergi keluar negeri bukan untuk jalan-jalan yang menghabiskan rupiah. Justru menghasilkan devisa yang nilainya bisa sampai triliunan rupiah.

Sidik
Kuala Lumpur Malaysia
*****@****.***
+60169146147

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial