Jakarta - Sehubungan dengan Surat Pembaca pada Redaksi Situs Internet Detik.com pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2009 atas nama Saudara Bambang Irwanto LS dengan alamat Jl. Tanah Kusir II RT 006/011 Nomor 68A Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang berjudul "
Status Pendaftaran NPWP Online Tidak Jelas", bersama ini kami menyampaikan tanggapan atas permasalahan tersebut sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi Saudara untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak secara sukarela.
Atas masalah yang saudara alami dengan belum adanya tindak lanjut atas pendaftaran NPWP on-line atau e-registration yang telah Saudara lakukan, kami jelaskan sebagai berikut:
- Pendaftaran NPWP atas nama Saudara telah kami proses dan diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 30 Januari 2009.
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar untuk pendaftaran NPWP secara on-line atau melalui e-registration mengalami sedikit keterlambatan karena jumlah pendaftar di bulan-bulan terakhir tahun 2008 meningkat luar biasa bahkan mencapai ribuan. Hal tersebut mengakibatkan jaringan kami sering mengalami kelambatan atau offline, sehingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar diproses sesuai urutan tanggal pendaftaran.
Pada prinsipnya KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melakukan aktivitas yang mengutamakan pelayanan kepada Wajib Pajak. Setiap kritik yang ditujukan untuk
meningkatkan pelayanan dan penerimaan pajak, segenap karyawan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama mengucapkan terima kasih kepada Stakeholder Perpajakan. Untuk masa mendatang, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama akan lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Demikian tanggapan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 18 Februari 2009
Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
Jl Ciledug Raya No 65 Jakarta Selatan
*****@****.***
021-5843108
(msh/msh)