Home > Pemerintah > Sistem > Kepedulian Bank CIMB Niaga Kepada Nasabah

Kepedulian Bank CIMB Niaga Kepada Nasabah


887 dilihat

Jakarta - Saya merupakan nasabah Bank CIMB Niaga yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Nomor Pinjaman : 908.01.03222.xx.x – pada Desember 2005 melakukan akad kredit di Bank Niaga Cabang Kelapa Gading, dan dipandu oleh Ibu Fenny. Saat itu, beliau memberitahukan bahwa nanti saya akan mendapatkan salinan/fotokopi Akta Jual Beli, Perjanjian Kredit (PK), Asuransi, IMB, Sertifikat, serta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan hak saya.

Beberapa bulan kemudian ada kiriman dari Bank Niaga berupa salinan/fotokopi
dokumen-dokumen dimaksud, kecuali IMB, Sertifikat, dan dokumen lainnya yang mungkin ada dan saya tidak tahu kalau ada. Setelah dua tahun, saya datang ke After Sales Service Bank Niaga di Jalan Gajah Mada (saya lupa bertemu dengan siapa), untuk meminta salinan/fotokopi kekurangan dokumen-dokumen dimaksud di atas, dan dua minggu kemudian Bank Niaga mengirimkan kepada saya semua dokumen-dokumen tersebut, kecuali IMB, Sertifikat, dan dokumen lainnya yang mungkin ada dan saya tidak tahu kalau ada.

Pada tanggal 29 Januari 2009, saya dan istri datang kembali ke After Sales
Service (sekarang Customer Care) Bank CIMB Niaga, juga untuk meminta salinan/fotokopi kekurangan dokumen-dokumen dimaksud di atas (saat itu saya bertemu
dengan Ibu Rita).

Beliau mengatakan bahwa biasanya kalau sudah lebih dari dua tahun semua dokumen tersebut ada di Bank CIMB Niaga dan pasti dikirimkan kepada nasabah. Lalu saya meminta agar dokumen-dokumen yang saya inginkan tolong diberikan.

Tetapi, dijelaskan bahwa fotokopi dokumen-dokumen tersebut tidak bisa ditunggu/diberikan saat itu juga. Melainkan akan dikirim oleh pihak Bank CIMB Niaga. Namun, sampai saat ini tanggal 4 Maret 2009, belum ada kiriman dokumen-dokumen yang saya inginkan dari Bank CIMB Niaga.

Permasalahan yang saya alami dengan Bank CIMB Niaga bukan hanya saya itu saja. Tetapi, juga pada saat saya melakukan pelunasan sebagian. Sebelumnya Ibu Rita menjelaskan bahwa bentuk baku penalty atas pelunasan/pelunasan sebagian sebelum 1 tahun adalah 3%, sedangkan setelah 1 tahun adalah 1%. Saat saya datang beliau telah membuatkan semua dokumen yang diperlukan dalam rangka pelunasan sebagian.

Dengan bentuk baku seperti itu (penalty yang saya terima 1%), namun beberapa saat kemudian Beliau mengubahnya lagi dengan alasan pada PK tercantum 3% tanpa menyebutkan/pengecualian sebelum atau setelah 1 tahun. Pada saat saya tanya mengapa bisa terjadi PK kami berbeda dengan bentuk bakunya, Beliau menjawab tidak tahu.

Akhirnya saya dikenakan penalty 3% dan saya meminta penjelasan lebih lanjut. Tapi, sampai dengan saat ini saya tidak pernah mendapatkan penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi.

Kemudian terakhir, tanggal 3 Maret 2009, saya mengecek bunga KPR Niaga untuk bulan Maret 2009. Kepada saya dikenakan bunga 15,4% (jatuh tempo tanggal 30), sedangkan kepada teman saya yang jatuh tempo tanggal 27 dikenakan bunga 14,5%. Menurut logika saya, berarti bunga tanggal 27 Maret adalah 14,5%, kemudian tanggal 30 Maret naik menjadi 15,4% artinya naik hampir 1 %. Padahal pada bulan Februari 2009, bunga yang ditetapkan kepada kami sama, yaitu 15,9%. Mengapa hal seperti ini dapat terjadi, sepertinya ada standar ganda yang diterapkan oleh Bank CIMB NIaga kepada nasabahnya.

Atau mungkin bunga KPR pada Bank CIMB Niaga adalah Februari 2009 = 15,9%, 27 Maret 2009 = 14,5%, dan 30 Maret 2009 = 15,4%, kalau memang bunga yang ditetapkan Bank CIMB Niaga seperti itu cukup aneh. Dari bulan Juni 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 saja nilai angsuran saya naik drastis sampai dengan satu juta rupiah. Sungguh luar biasa. Sementara nilai pokok angsuran berkurang hanya sepersekian setelah sekian tahun mengangsur.

Sebelumnya saya juga pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas besarnya bunga yang dikenakan. Dengan harapan pihak Bank Niaga (nama saat itu) mempertimbangkan track record angsuran KPR saya yang tidak pernah terlambat/menunggak apalagi bermasalah. Namun, jawaban yang kami terima sangat normatif dan mengecewakan.

Permohonan ditolak dan kepada saya hanya diberikan 2 alternatif yaitu memperpanjang masa angsuran atau melunasi seluruh atau sebagian KPR. Sama sekali tidak memberikan alternatif yang win-win solution dan jelas menunjukkan ketidakpedulian terhadap nasabah.

Sampai kapan pun konsumen selalu berada di pihak yang lemah dan tidak punya bargaining power. Khalayak pun telah mahfum bahwa di saat BI Rate naik maka pihak bank akan secepat kilat melejitkan bunga KPR. Namun, saat BI Rate turun maka yang pertama kali dilakukan pihak bank adalah segera menurunkan bunga tabungan dan deposito. Sementara bunga KPR kapan-kapan sajalah, suka-suka pihak bank, toh konsumen sudah tidak bisa berkutik lagi. ?

Akhirnya saya meminta penjelasan dari Bank CIMB Niaga. Mengapa sampai saat ini saya belum mendapatkan dokumen-dokumen yang menjadi hak saya dan penjelasan yang rinci baik lisan maupun tertulis mengenai perubahan penalty atas pelunasan sebagian serta perbedaan bunga KPR di antara nasabahnya.

Rasanya perubahan nama bagian After Sales Service menjadi Customer Care di Bank CIMB Niaga dan hanya lip service belaka. Pengalaman saya selama menjadi nasabah Bank CIMB Niaga tidak peduli/care kepada nasabahnya. Mungkin lebih baik Bank CIMB Niaga mengubah lagi nama bagian itu menjadi Customer No Care.

Yulian Adhipurna
Jalan Setia No 22 RT 001/03 Kedoya Selatan Kebon Jeruk
*****@****.***
08158860933

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial