Home > Pemerintah > Sistem > Berharap Bantuan Hukum INSA untuk Pelindungan Pemilik Kapal

Berharap Bantuan Hukum INSA untuk Pelindungan Pemilik Kapal


828 dilihat

Jakarta - Kami adalah perusahaan perlayaran lokal di kota kecil berdomisili di Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara. Tujuan untuk kapal ekspor ke negara tetangga (Malaysia - Port Klang).

Beberapa minggu yang lalu kepolisian setempat menangkap ABK (Anak buah kapal) di luar dari daerah pelabuhan. ABK kapal kedapatan membawa barang-barang seperti barang makanan dan minuman dari Malaysia atau biasa di pelabuhan dikenal barang jinjingan ABK.

Tentu barang-barang tersebut 'tidak' mendapat izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kapal. Tetapi, hal ini sangat sukar dicegah dari pemilik kapal.

Menjadi pertanyaan dari saya adalah apakah pihak kepolisian setempat berhak untuk menahan kapal tempat ABK berkerja. Sedangkan penangkapan ABK bukan di pelabuhan tempat kapal tersebut bersandar.

Sampai saat ini kapal sudah ditahan hampir dua minggu dan kapal tersebut masih tidak bisa beroperasi seperti biasa menyebabkan kerugian bagi pemilik kapal dan ekspor non migas yang biasa kapal angkut ke malaysia. Antara lain sayur mayur.

Sebagai pemilik kapal kami sudah mencoba menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa ini tidak ada kaitannya dengan kapal. Tetapi, apa yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal karena pihak kepolisian merasa lebih mengerti tentang 'hukum' di Indonesia.

Apakah ini juga akan terjadi di kota besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak? Jika ada ABK kapal-kapal container membawa barang jinjingan atau barang terlarang lainnya yang ditangkap oleh kepolisian setempat di luar dari pelabuhan dan pihak kepolisian berhak menyegel kapal tempat ABK bekerja?

Saya sangat berharap bisa meminta bantuan hukum mengenai hal ini dari pihak INSA (Indonesia National Shipowners Association). Atau pun pihak yang berwenang untuk membantu kami sebagai rakyat yang mencoba mengerti arti hukum dan wewenang pihak bersangkutan sebenarnya.

Hormat saya,
Bahari
Melati Mas Serpong
*****@****.***
081384962188

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial