Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Home > Pemerintah >
Sistem > Mohon Penjelasan Prosedur Bebas Fiskal Luar Negeri TKI
Mohon Penjelasan Prosedur Bebas Fiskal Luar Negeri TKI
666 dilihat
Jakarta - Pada tanggal 21 Maret 2009 saya bertolak dari Jakarta ke Singapore bersama pembantu (tenaga kerja Indonesia, TKI) dan anak saya yang masih berusia 7 bulan. Kami bertiga merupakan penduduk luar negeri yang telah terdaftar di KBRI Singapura.
Kami menggunakan pesawat Lufthansa LF 877 yang akan berangkat pada pukul 20.05. Sekitar pukul 19.30-19.40 kami menuju ke imigrasi dan bagian pengecekan fiskal. Oleh karena merasa bahwa kami tidak perlu membayar fiskal karena telah memenuhi segala prosedur bebas fiskal, di antaranya merupakan penduduk luar negeri terdaftar bagi saya dan anak saya, dan memiliki KTKLN bagi pembantu kami, kami pun merasa tenang.
Namun, alangkah kagetnya kami ketika petugas pengecek pembayaran fiskal menghardik kami --dua orang perempuan dan seorang bayi, bahwa salah seorang di antara kami ternyata harus membayar fiskal, yaitu pembantu kami yang notabene seorang TKI. Petugas tersebut beralasan bahwa pembantu kami tersebut masih merupakan wajib pajak Indonesia karena baru berada di Singapura kurang dari 180 hari.
Merasa bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang kami ketahui kami pun ngotot. Namun, setelah debat kusir, apalagi kami waktu sudah mepet dan kami membawa anak kecil kami pun mengalah dan membayar fiskal atas nama pembantu kami.
Lucunya, bahkan, petugas bank tempat pembayaran fiskal dan petugas imigrasi yang memeriksa paspor kami keduanya berkomentar dan bertanya mengapa pembantu kami yang seorang TKI resmi harus membayar fiskal.
Setelah tiba di rumah dan memeriksa peraturan Dirjen Pajak no 53/2008 secara on line. Kami menemukan di pasal 7 no 7 'jelas' tertulis bahwa seorang TKI yang memiliki KTKLN bebas dari kewajiban membayar fiskal luar negeri.
Kami benar-benar kecewa dengan sikap tidak profesional petugas pengecekan fiskal di lapangan. Mereka hanya menjelaskan ke kami secara lisan.
Bahkan tidak ada usaha sedikit pun untuk menunjukkan sekedar fotokopi dari peraturan dimaksud. Atau bahkan menanyakan apakah kami memiliki NPWP, atau kartu-kartu lain yang mendukung, misalkan saja KTKLN. Ditambah lagi dengan sikap petugas pengecekan fiskal yang cukup kasar dan menghardik hardik. Bahkan mengancam ingin menahan paspor kami.
Apakah ini hanya sekedar akal-akalan petugas pajak di lapangan saja? Kami mohon penjelasan yang 'sejelas-jelasnya' dari pihak Ditjen Pajak mengenai hal ini. Kami yakin ada banyak pihak yang pernah mengalami hal yang membingungkan seperti ini. Terima kasih.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.