Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Home > Pemerintah >
Sistem > Semoga CIMB Niaga Bisa Melihat Permasalahan Secara Obyektif
Semoga CIMB Niaga Bisa Melihat Permasalahan Secara Obyektif
1165 dilihat
Jakarta - Saya adalah nasabah Bank Niaga (sekarang CIMB Niaga). Pada awal 2007 tanpa mengajukan aplikasi saya mendapat penawaran dari Bank Niaga untuk memiliki Kartu Kredit Mastercard Niaga dengan fasilitas free membership/ annual fee. Sesuai dengan nama programnya maka selama tidak ada transaksi maka saya tidak harus membayar tagihan apa pun.
Saya terima tawaran itu dan selisih sekitar 1 minggu saya terima kartu kredit Mastercard Niaga Gold yang dikirimkan ke alamat saya. Semenjak menerima kartu kredit tersebut saya tidak pernah menggunakannya untuk transaksi apa pun. Bahkan saya tidak pernah melakukan aktivasi.
Terhitung sejak saya terima kartu kredit saya jarang sekali menerima surat tagihan dari Bank Niaga. Mungkin 1 surat tagihan dalan 3-4 bulan. Saya tidak terlalu bermasalah dengan hal ini. Toh, saya tidak pernah bertransaksi dengan kartu kredit tersebut.
Namun demikian hal ini pernah saya keluhkan ke Call Center 14041. Masalah berawal pada bulan Maret 2008 ketika saya menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku dari Niaga Mastercard Center yang melakukan penge-check-an data pemegang Kartu Kredit. Awalnya dia menyebutkan beberapa digit nomor kartu kredit saya (kalau tidak salah 8 digit) dan meminta saya melanjutkan 8 digit berikutnya.
Setelah melakukan penge-check-an data di akhir pembicaraan dia mengatakan akan mengirimkan voucher sebuah Hotel di Jakarta. Setelah menutup telepon saya merasa curiga, dan benar ternyata beberapa digit yang disebutkan oleh penelepon tadi adalah sama untuk semua kartu kredit Niaga (saya baru mengetahui setelah saya tanya teman saya yang punya kartu kredit Niaga juga).
Besok harinya saya konfirmasikan ke Management Hotel yang disebutkan oleh penelepon tadi, dan dijawab oleh Sales Manager bahwa itu bukan dari Management Hotel. Mungkin dari perusahaan Telemarketing yang menjual voucher-voucher hotel. Saat itu juga saya laporkan apa yang saya alami ke Niaga Call Center 14041. Ternyata benar ada transaksi yang nilainya hampir 3 juta rupiah.
Besok harinya saya langsung mengirimkan Surat Sanggahan Transaksi. Menurut petugas Call Center proses sanggahan memerlukan waktu 3-4 bulan. Selama 3 bulan saya tidak menerima kabar apa pun dari Bank Niaga dan sama sekali tidak menerima surat tagihan.
Pada bulan ke-3 (bulan Juni 2008) saya telepon Call Center 14041 lagi, dan dibilang bahwa sanggahan saya diterima dan transaksinya bisa dianulir. Saya merasa lega karena anggapan saya bahwa jika transaksinya dianulir maka semua biaya yang berkaitan dengan transaksi tersebut juga ikut dianulir.
Setelah hari itu saya lagi-lagi tidak pernah menerima surat tagihan dari Bank Niaga sehingga saya tidak bisa memonitor tagihan kartu kredit saya. Tapi, saya tetap beranggapan bahwa tanpa ada transaksi maka tidak ada tagihan apa pun yang harus saya bayar.
Namun, pada bulan Oktober 2008 saya mendapat telepon dari Bagian Penagihan/Debt Collector yang ngatakan bahwa saya telah melakukan penunggakan selama beberapa bulan. Jumlah tunggakan saya sampai dengan bulan Oktober sekitar 600 ribu sekian (saya lupa pastinya) yang merupakan akumulasi dari biaya keterlambatan dan bunganya.
Saya mencoba menceritakan semua permasalahan di depan. Tetapi, sepertinya Bagian Penagihan tidak di-desain untuk bisa mendengar concern dari customer. Buktinya saya tetap mendapat telepon berulang kali dan mengancam akan memasukan saya ke daftar blacklist Bank Indonesia (BI). Karena saya tidak menginginkan masalah yang berkepanjangan (hanya rugi waktu dan pikiran) maka akhirnya saya ikhlaskan untuk melunasi semua tagihan tersebut.
Tetapi, saya benar-benar salah. Justru masalah itu saya tuai sekarang. Awal tahun ini saya mendapat benefit dari perusahaan tempat saya bekerja berupa Pinjaman tanpa bunga (bunga ditanggung oleh perusahaan) dan Bank pen-dana-nya adalah CIMB Bank Niaga Cabang Balikpapan.
Saya menggunakan pinjaman tanpa bunga ini untuk pembelian property di Yogya. Sebulan yang lalu saya submit semua persyaratan termasuk objek yang akan saya beli. Namun, betapa kagetnya saya ketika Bank CIMB Niaga Balikpapan me-warning saya bahwa ada kemungkinan pinjaman saya tidak disetujui karena saya pernah masuk daftar blacklist BI karena kasus penunggakan Kartu Kredit Niaga.
Rasanya seperti sudah jatuh tertimpa tangga: - Saya sudah meng-ikhlas-kan membayar tagihan untuk transaksi yang tidak pernah saya lakukan. - Financial record saya ternoda karena pernah masuk daftar blacklist BI, dan tentunya akan ber-impact ke bank-bank yang lain. - Saya terancam tidak bisa menerima benefit yang diberikan oleh Perusahaan tempat saya bekerja jika Bank CIMB Niaga tidak menyetujui pinjaman saya. Dan ke-3 kerugian itu terjadi untuk sesuatu yang tidak pernah saya rasakan/nikmati.
Sebagai informasi saja bahwa saya juga mempunyai KPR di Bank Niaga yang jumlah cicilan per bulannya jauh melebihi "tunggakan" Kartu Kredit saya, KPR tersebut sudah berjalan beberapa tahun dan saya sama sekali tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran cicilan bulanan.
Semoga Bank CIMB Niaga bisa melihat track-record ini sebagai pertimbangan untuk menyetujui usulan pinjaman yang saya ajukan. Dan, semoga Bank CIMB Niaga bisa melihat permasalahan di atas secara obyektif serta tetap ber-orientasi kepada customer. Heru Setiawan Sambego Baru Maguwoharjo Sleman DI Yogyakarta *****@****.*** 08151863117
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.