Home > Pemerintah > Sistem > Terkena Denda Karena Kenaikan Bunga CIMB Tanpa Pemberitahuan

Terkena Denda Karena Kenaikan Bunga CIMB Tanpa Pemberitahuan


990 dilihat

Jakarta - Kasus yang saya alami hampir sama dengan beberapa pembaca yang lain. Saya memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dan kartu kredit dari Bank CIMB Niaga.

Mulai April 2009 bunga KPR saya naik sampai 16,4% dari semula 9%. Kenaikan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga saya terkena denda sampai dua kali.

Untuk kartu kredit saya menggunakan jasa penarikan tunai di ATM. Pada saat transaksi uang tidak keluar akan tetapi biaya administrasi sebesar 60 ribu tetap ditagihkan.

Untuk itu saya mengharapkan manajemen Bank CIMB Niaga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Di berita-berita sering diekspos bahwa Bank CIMB Niaga melakukan penurunan tingkat suku bunga KPR. Tapi, mana hasilnya.
2. Jika ada perubahan sekecil apa pun saya berharap dikonfirmasi dahulu sehingga tidak merugikan kami.
3. Terima kasih atas tanggapannya.

Rudi Kurniawan
Jl Pinus IX No 28 Bandung
*****@****.***
02287524720



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial