Home > Pemerintah > Sistem > Menanyakan Pembuatan Laporan Kecelakaan Lalu Lintas untuk Jasa Raharja

Menanyakan Pembuatan Laporan Kecelakaan Lalu Lintas untuk Jasa Raharja


2229 dilihat

Jakarta - Assalamualaykum wr wb. Pertama-tama saya memohon maaf jika ada pihak yang merasa tersinggung dan kurang berkenan dengan pemaparan Surat Pembaca ini. Pada kesempatan ini saya hanya ingin menanyakan bagaimana proses atau prosedurnya pengurusan klaim jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya (jalan tol). Sebetulnya yang mengalami kejadian ini bukan saya pribadi. Tapi, keluarga Mertua saya (Ibu Mertua, Kakak Ipar dan anaknya, dan Adik Ipar).

Mengapa? saya sampai menulis Surat Permbaca. Karena, hingga kini klaimnya masih belum keluar. Pada kesempatan ini saya hanya membantu keluarga Mertua saya. Karena, menurut saya begitu lama proses pengurusan klaim ini.

Kejadiannya pada tanggal 21 Agustus 2009 (sehari sebelum puasa Ramadhan). Musibah ini terjadi di jalan Tol Buahbatu - Bandung. Menurut cerita dan informasi dari Kakak Ipar sebagai pengemudi saat itu jalanan lancar. Tapi, ada mobil Kijang Kapsul warna Silver (nomor tidak tercatat karena melarikan diri).

Mobil tersebut menjalankan mobilnya dengan sedikit ugal-ugalan. Salip kanan salip kiri. Saat sebelum menyalip mobil mertua Kijang tersebut sedikit menyenggol bagian belakang kanan mobil dan karena kaget (saat itu Kakak Ipar menjalankan dengan kecepatan normal) dan sedang mengobrol dengan Ibu Mertua. Karena senggolan tersebut Kakak Ipar kaget. Bukannya menginjak rem malah sepersekian detik menginjak gas sehingga menyebabkan mobil Mertua nyungsep ke parit atau sawah di pinggir jalan tol.

Akibat kecelakaan tersebut menyebabkan lutut kaki kiri Ibu Mertua patah dan keponakan
(anak Kakak Ipar) kaki kirinya sobek harus dijahit.Demikianlah sekilas kejadiannya.

Sehubungan dengah musibah tersebut maka seperti biasa dilakukan proses pengurusan yang berhubungan dengan pihak=pihak terkait saat itu. Kepolisian urusan Laka Lantas dan Jasa Marga. Saat pengurusan kejadian tersebut ada seorang Bapak Polisi (bertugas di Pos Jaga/ atau Polsek Cileunyi) dari Polres Soreang yang beritikad baik untuk membantu Mertua untuk pengurusan Jasa Raharja. Saat ini Bapak Mertua diminta uang sebesar satu juta rupiah untuk proses pengurusannya tersebut. Pertanyaan saya apakah memang untuk membantu proses pengurusan Jasa Raharja tarifnya satu juta rupiah.

Saat membuat Berita Acara Kakak Ipar diwawancarai perihal kejadian tersebut. Tentunya Kakak Ipar menceritakan apa adanya.

Berita Acara Kejadian tanggal 21 Agustus 2009 ternyata baru masuk ke Jasa Raharja tanggal 19 Oktober 2009. Apakah memang selama itu proses penyerahan atau pengambilan Berita Acara dari Kepolisian unit Laka Lantas ke Jasa Raharja.

Setelah hampir sebulan dari kejadian saya datang ke Kantor Jasa Raharja di Jl Soekarno-Hatta Bandung untuk menanyakan berkas atau Berita Acara Mertua saya. Ternyata berita acara tersebut ditolak karena merupakan kecelakaan tunggal (menurut undang-undang atau aturan Jasa Raharja) untuk kecelakaan tunggal tidak ada jaminan.

Akhirnya bersama Kakak Ipar saya mendatangai Pos Jaga atau Polsek Cileunyi untuk menanyakan perihal ini. Mengapa tidak dijamin oleh Jasa Raharja (karena kecelakaan tunggal. Karena pada saat kejadian tidak terjadi adanya senggolan dengan kendaraan lain). Padahal pada waktu Kakak Ipar diwawancara saat akan dibuat Berita Acara dengan jelas dan terang mengatakan akan adanya senggolan tersebut.

Dan, waktu itu Bapak Polisi tersebut menunjukkan bahwa sebetulnya beliau membuat Berita Acara yang isinya ada kata-kata/ terjadi senggolan sebelumnya. Tapi, mengapa Berita Acara yang diserahkan ke Jasa Raharja jadi termasuk kategori Kecelakaan Tunggal.

Menurut Bapak Polisi tersebut karena saat ada orang Jasa Raharja yang mengambil berkas/ Berita Acara Bapak dari Jasa Raharja menyarankan kepada Bapak Polisi tersebut untuk mengganti Berita Acara tersebut dengan Berkas yang akhirnya diserahkan kepada Jasa Raharja. Karena katanya ada Asuransinya (Extra Cover/AKDP (Akibat Kecelakaan Dalam Perjalanan)). Apakah memang jika sudah ada Asuransi AKDP tersebut maka tidak bisa dilakukan Double Klaim?

Demikianlah pertanyaan dari saya orang kecil yang berurusan dengan birokrasi pemerintah. Mohon maaf jika ada pihak atau lembaga atau orang yang merasa tersinggung oleh Surat Pembaca saya ini. Wassalamulaykum wr wb.

Hikmat Riadi
Buahbatu 107 Bandung
*****@****.***
0818998968


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial