Home > Pemerintah > Sistem > Izin Impor Barang dan Perdagangan Bebas

Izin Impor Barang dan Perdagangan Bebas


691 dilihat

Jakarta - Banyak penjual memasukkan –-impor segala jenis barang dari luar melalui agency forwarder. Dengan cara meminjamkan izin impor perusahaan tersebut.

Ini akan menyebabkan perdagangan bebas. Dengan mengandalkan agency forwarder maka barang apa pun bisa lolos dari cukai dan pemeriksaan. Seharusnya pedagang bebas dilarang untuk memasukkan barang tanpa memiliki API dan NPIK.

Selama ini izin impor mobil yang paling susah didapatkan. Padahal orang tersebut juga ingin memasukkan mobil dari luar. Sedangkan unit lainnya seperti elektronika dan komponennya atau mainan dan lain lain sangat mudah didapatkan dari agency forwarder yang ingin memasukkan barang tersebut dari luar.

Buat apa perusahaan tersebut memiliki izin impor. Sedangkan tidak memiliki izin impor pun bisa memasukkan barang juga.

Subagio
Darmo Permai Utara 8 No 1 Surabaya
*****@****.***
+6281916377999


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial