Home > Pemerintah > Sistem > Tally Mandiri: Program Pemerintah yang Terabaikan

Tally Mandiri: Program Pemerintah yang Terabaikan


1265 dilihat

Jakarta - Satu lagi Program Pemerintah kita yang terabaikan yaitu Tally Mandiri. Program ini merupakan Pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan No KM 15 Tahun 2007. Tally Mandiri ini berfungsi untuk menghitung jumlah, volume, atau pun berat barang yang keluar masuk pelabuhan.

Kinerja Tally sendiri selama ini masih didominasi antara pemilik barang dengan perusahaan bongkar muat, dan penyelenggara pelabuhan. Oleh karena itu perusahaan Tally Mandiri adalah jalan keluarnya.

Perusahaan Tally Mandiri dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 sudah disebut sebagai kegiatan penunjang atau perusahaan penunjang angkutan di perairan. Sehingga, ini menjadi dasar bagi semua pihak terkait yang dalam hal ini Menteri Perhubungan yang diwakili oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan selanjutnya.

Namun, sementara yang bisa ditangkap adalah bahwa Tally Mandiri yang merupakan salah satu Program Pemerintah untuk menyerap sumber pendapatan negara dalam kegiatannya. Sampai saat ini masih "terjegal" oleh kepentingan segilintir pihak yang tidak peduli dan tidak mau tahu tentang Tally Mandiri ini.

Bahkan, terkesan menyepelekan Keberadaan Tally mandiri ini. Padahal dari segi positifnya pekerjaan Tally ini mampu menyerap peluang pekerjaan bagi masyarakat banyak.

Karena itu saya minta kepada pemerintah agar lebih memperhatikan lagi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan. Jangan cuma mengluarkan peraturan yang terkesan hanya "Pepesan Kosong". Terima kasih.

Sutomo
Jl Arya Graha Cilegon
*****@****.***
081977756380



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial