Jakarta - Menanggapi
surat pembaca yang dikirimkan oleh Ibu Sri Rahajoe Setiawan dengan judul 'Ingin Mengetahui Refund Asuransi Sequislife KPR CIMB Niaga' yang disampaikan melalui media elektronik Detikcom pada tanggal 26 Maret 2010, berikut kami sampaikan penjelasan dari pihak Sequislife.
Pihak Sequislife telah berhasil menghubungi nasabah yang bersangkutan pada tanggal 29 Maret 2010 untuk membahas keinginan dari Ibu Sri Rahajoe Setiawan mengenai perincian perhitungan pengembalian premi, dan memenuhi keinginan beliau. Sebagai informasi, perincian pengembalian premi pada umumnya tidak diberikan kepada nasabah, dan hanya diberikan apabila ada permintaan khusus dari nasabah.
Dalam hal ini, Sequislife baru memperoleh informasi mengenai permintaan perincian pengembalian premi dari nasabah yang bersangkutan pada tanggal 26 Maret 2010 melalui Surat Pembaca.
Mengenai keterlambatan proses pengembalian, dengan ini kami informasikan bahwa walaupun nasabah kemudian diketahui telah melunasi pinjaman pada tanggal 30 Oktober 2009, akan tetapi Sequislife baru menerima permohonan refund premi nasabah yang bersangkutan dari Bank Niaga, atas nama Sri Rahajoe Setiawan dan Oei Hong Kien Daud pada tanggal 18 November 2009.
Dikarenakan ketidaklengkapan dokumen, pada hari yang sama Sequislife menghubungi Kredam (Kredit Administrasi) Bank Niaga untuk menindaklanjuti perihal kelengkapan dokumen yang masih dibutuhkan. Setelah menerima seluruh dokumen yang diperlukan, Sequislife mulai memproses pengembalian premi nasabah pada tanggal 20 November 2009. Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2009, Sequislife telah mentransfer dana pengembalian premi atas nama Sri Rahajoe Setiawan dan Oei Hong Kien Daud ke rekening yang bersangkutan.
Demikian penjelasan dari Sequislife mengenai keluhan yang disampaikan oleh Ibu Sri Rahajoe Setiawan. Besar harapan kami yang bersangkutan dapat menerima penjelasan yang kami sampaikan.
Fibriyani Elastria
General Manager
Corporate Branding, Marketing & Communication
PT A.J Sequis Life
?
?
?
?
(msh/msh)