Home > Pemerintah > Sistem > Akte Notaris Tidak Punya Kekuatan Hukum

Akte Notaris Tidak Punya Kekuatan Hukum


837 dilihat

Jakarta - Kami menyewakan ruko dengan perjanjian akte notaris yang berakhir 9 Oktober 2009. Pada tanggal 21 Januari 2010 kami melapor ke Polres Jakarta Barat.?
?
Penyidik sudah memanggil pejabat notaris dan pejabat BPN. Tapi, sampai saat ini belum mendapatkan hak kami.?
?
Kami bingung. Kami punya sertifikat dan perjanjian sewa menyewa yang dibuat di Notaris tapi tidak berlaku kekuatan hukumnya. Jadi buat apa ada akte notaris? Di mana keadilan?
?
Kami mohon bantuan harus lapor ke mana lagi. Terima kasih.?
?
Iman Malik?
Mangga Besar 5 No 53 Jakarta?
*****@****.***
08176966222
?


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial