Home > Pemerintah > Sistem > Peraturan Dilarang Merokok di Dalam Kereta Belum di Patuhi

Peraturan Dilarang Merokok di Dalam Kereta Belum di Patuhi


673 dilihat

Cirebon - Sejak 1 Maret 2012 PT. Kereta Api Indonesia telah mengeluarkan peraturan dilarang merokok di dalam kereta, bordes dan kereta makan. Bila tidak mengindahkan himbauan ini akan diturunkan di stasiun terdekat.

Kenyataannya, masih hanya sekedar tulisan saja karena ketika saya naik kereta Cirebon Ekspress jurusan Cirebon-Gambir pada hari Rabu (18/04/02) jam 18:15, saya masih melihat beberapa penumpang yang merokok di area kereta makan dan bordes.

Ironisnya, petugas KA tidak melakukan tindakan apa-apa yang menurut saya lebih berwenang untuk minimal sekedar menegur dan memberitahu larangan tersebut.

Peraturan dibuat seyogyanya dapat dipatuhi oleh penumpang dan ditegakan oleh petugas KA. Jika memang diperlukan PT. KAI dapat menyediakan ruangan khusus bagi perokok sehingga asapnya tidak mengganggu penumpang lain.

Terima kasih atas tanggapannya mengenai masalah ini. Semoga PT. KAI bertambah sukses dan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.


Heri Leo
Jl Malabar D4 Cirebon
*****@****.***
081346400320

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial