Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ)
Home > Pemerintah > Sistem > Surat Jalan DLLAJ

Surat Jalan DLLAJ


2629 dilihat

Kami memiliki satu unit mobil barang. Kadangkala, atas permintaan pelanggan, kami harus mengantarkan barang-barang pesanannya ke pengangkutan untuk dikirim ke tempatnya di luar kota. Secara rutin kami tetap mengurus perpanjangan kir (uji kendaraan) pikap kami tersebut. Untuk kir, tentu saja kami harus mengeluarkan sejumlah biaya. Okelah, kalau memang itu peraturan yang telah ditetapkan, akan kami patuhi.

Masalahnya, pada ketika kami mengantar barang , diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) atau Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Para petugas itu menanyakan "Surat Izin Angkutan Barang" kepada kami. Terus terang kami bingung soal ini. Seingat kami, tak pernah ada sosialisasi atas hal ini. Akhirnya dengan sangat terpaksa, mau tak mau, kami harus "menyelesaikan di tempat" sehingga terkesan ini adalah pungutan liar.

Terkesan mencari-cari masalah saja. Sepengetahuan kami dan para pemilik pikap lainnya, kalau kita sudah ada surat kir yang dikeluarkan Dishub/DLLAJ setempat, berarti sudah sah/legal membawa barang apa pun tanpa harus dilengkapi dengan "Surat Izin Angkutan Barang" lagi. Untuk apa surat kir tersebut kalau masih harus mengurus surat izin untuk mengangkut barang lagi? Tumpang tindih.

Mohon penjelasan dari pihak terkait atas hal ini, sehingga ini tidak menjadi "momok" bagi kami. Setiap kali melihat gerombolan petugas Dishub berdiri-diri di tepi jalan (di kedua lokasi tadi), kami menjadi was-was dan terpaksa main "kucing-kucingan" untuk mencari jalur lain. Terima kasih.

kurnia ido
maleer v no 137
bandung




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial