Mahkamah Agung
Home > Pemerintah > Sistem > Mahkamah Agung Harus Tegas Menangani Korupsi dan Jangan Ikut-Ikutan Korupsi!

Mahkamah Agung Harus Tegas Menangani Korupsi dan Jangan Ikut-Ikutan Korupsi!


607 dilihat

Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi kehakiman yang paling tinggi seharusnya bisa tegas dengan sikapnya dan profesional dalam tanggung jawab kerja. Dari berita yang beredar, sangat mengejutkan bahwa di dalam Mahkamah Agung diduga terjadi penyimpangan keuangan hingga mencapai Rp 50 miliar. Berdasarkan hasil laporan audit BPK pada tahun 2006 dan 2008, diduga terjadi penyimpangan dana mencapai Rp 21,3 miliar terkait administrasi dan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari tahun 2005 hingga Maret 2008 diduga terjadi penyelewengan keuangan sebesar Rp 31 miliar atas biaya perkara. Selama ini terlihat sekali bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah ditindaklanjuti oleh MA. Sebaiknya MA juga memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan audit. MA harus membuat surat resmi kepada BPK untuk mengaudit biaya perkara.

Belum lagi rekening lembaga negara yang tidak dilaporkan kepada tim pembenahan rekening pemerintah, hal itu akan menambah jumlah rekening liar di MA. Seharusnya ketua MA mengeluarkan instruksi dan himbauan kepada para hakim untuk memberantas korupsi di lingkungan kerja sendiri agar instruksi tersebut bisa menjadi komitmen pejabat MA dalam menciptakan kondisi lingkungan kerja yang bebas dari perilaku koruptif. MA harus menjamin hakim yang menangani kasus korupsi juga bebas dari perilaku korupsi, sebaiknya dilakukan sertifikasi. Himbauan seperti itu tidak boleh dijadikan perkataan semata, harus diindahkan dengan pembuktian yang nyata.

MA juga harus menghukum terdakwa korupsi dengan hukuman yang seadil-adilnya, jangan pula menutup-nutupi tindak laku korupsi di dalam lingkungan MA. MA harus menindaklanjuti temuan BPK tahun 2006 dan 2008 terkait beberapa penyimpangan di MA. Saya sangat setuju dengan langkah ICW dalam program ketiganya yang meminta MA segera mengirimkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa MA membuka akses audit biaya perkara. Jajaran pimpinan dan hakim juga harus melaporkan kekayaannya ke KPK secara jujur, itu yang paling penting. Inda Astri Andini Jatinangor, sumedang

inda astri andini
wisma dara, caringin, jatinangor
sumedang




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial