Kasus yang berbeda lagi dari KPR CIMB Niaga. Saya adalah nasabah yang menggunakan KPR Bank Lippo kemudian merger menjadi Bank CIMB Niaga. Dalam kasus ini saya sudah melunasin KPR saya dan sudah mengambil surat-surat yang ada. Dan saya mesti mengurus sendiri pencabutan hak tanggungan yang tercantum di sertifikat hak milik saya dari Bank Lippo ke nama saya sendiri.
Saya bertanya ke notaris yang dipakai oleh bank untuk biaya pengurusan ternyata biaya pengurusannya bisa 2 x lipat dari nilai pencabutan roya tersebut. Adapun rinciannya adalah biaya pecabutan ditambah biaya merger antara Lippo dan Niaga. Disini saya bingung dan saya tanya kembali lagi ke bagian RO- Customer Finance ( Regional Mortgage West ) bahwa nasabah harus membayar biaya merger antara Lippo dan Niaga.
Mengapa saya sebagai nasabah harus membayar biaya merger Lippo dan Niaga ? Mengapa saya sebagai nasabah jadi dirugikan akibat dari merger tersebut ? Bukannya karena merger aset bank tersebut menjadi bertambah ? Dan apakah ada aturan tertulis secara legal bahwa akibat daripada merger nasabah mesti membayar/menanggung biaya merger tersebut ?
Rommy Kuntoro
Metro Permata I N3/21
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial