Menurut undang-undang, pihak yang menagih selalu harus mengeluarkan bukti tagihan dalam bentuk surat jalan, atau struk transaksi dan lain-lain. Tetapi kenapa Bank CIMB Niaga tanpa bukti apapun se-enaknya mengambil uang nasabah yang ada di rekening Bank CIMB Niaga?
Saya adalah pemilik kartu kredit Bank CIMB Niaga atas nama Andrian S Gandha, nomor rekening 5481 1702 0111 ****. Saya mulai ditagih oleh Kartu Kredit Bank CIMB Niaga pada Agustus 2008 untuk transaksi yang saya tidak buat. Saya memohon CIMB Niaga untuk mengeluarkan bukti transaksi, baru menagih dan menghitung bunga dan late fee. Tetapi Bank CIMB Niaga menolak dan sepihak mengambil Rp 11,000,000 (Sebelas Juta Rupiah) dari tabungan yang baru saya buka di cabang Taman Anggrek Mal, Tomang Raya.
Walaupun uang saya sudah mereka ambil, pegawai Kartu Kredit Bank CIMB Niaga sangat arrogan dan tidak mau kasih saya bukti transaksi yang saya minta. Setelah saya menulis 2 surat pembaca di Kompas, dan lebih dari 10 surat kepada management CIMB Niaga, mereka akhirnya mengundang saya untuk ketemu dengan Ibu Yanti, Ibu Ria, Ibu Indah, Bp Affan, dan Bp Udji di Gedung Niaga 2 di Bintaro pada tanggal 18 Feb 2010.
Dalam pertemuan tersebut, CIMB Niaga mencoba untuk memaksa saya untuk membayar klaim tagihan mereka. Dari tagihan senilai Rp 9 Juta di tahun 2008, CIMB Niaga telah menambah bunga dan late fee dan lain-lain dan mencoba untuk memaksa saya untuk setuju bertanggung jawab membayar Rp 15 Juta. Saya menolak. Kenapa CIMB Niaga menhitung bunga dan late fee? Padahal saya masih sedang menunggu Bank CIMB Niaga untuk bertanggung jawab dan mengeluarkan bukti transaksi klaim mereka.
Karena merasa terpaksa, Bank CIMB Niaga akhirnya memberi saya 3 lembar “bukti transaksi” untuk 3 (tiga) klaim transaksi senilai 1, 3, dan 5 Juta (total 9 Juta). Tetapi, yang saya terima adalah satu struk untuk transaksi yang senilai 1 Juta. Sesuai dugaan saya, struk nya bukan di tanda tangan oleh saya. Untuk transaksi yang Rp 5 Juta, Bank CIMB Niaga melampirkan struk yang tidak jelas dan tidak terbaca. Mereka menulis tangan nomor rekening saya di sampingnya dan mengklaim bahwa itulah struk saya.
Lebih aneh lagi, struk yang Rp 1 Juta di lampirkan 2 kali, seolah-olah untuk mengganti struk transaksi Rp 3 Juta yang sama sekali tidak ada. Di pertemuan tersebut, saya memohon kepada Bank CIMB Niaga untuk melihat kondisi tagihan tersebut dan memberi kebijakan. Namun hari ini tanggal 22 Februari 2010, saya menerima surat No 06381/REC-CC/RMLW/II/2010 dari Hariana Indraswati (Card & PL Rec. Non Jkt Head) dan Widya Asrul (Non Jakarta Area Div Head Credit & Enterprise Risk Management).
Bank CIMB Niaga menyatakan “Adapun kebijakan yang dapat kami berikan untuk pelunasan kartu kredit Bapak adalah sebesar Rp 7,000,000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan 1 kali pembayaran dan selambat-lambatnya kami terima tanggal 25 Februari 2010.” Saya merasa heran, bukankah, uang saya sebesar 11,000,000 (Sebelas Juta Rupiah) sudah di ambil oleh CIMB Niaga dari tanggal 5 Februari 2010?
Dan saya ingin bertanya sekali lagi, kemana sih bukti tagihan nya? Bank CIMB Niaga lalai. Tidak punya bukti transaksi. Tetapi nekad melanggar hukum dan mengambil dana nasabah sepihak. Apabila dari tahun 2008 sampai sekarang tidak ada bukti transaksi, saya pun harus bertanya, apakah tagihan ini semuanya fiktif? Apakah Bank CIMB Niaga sekarang pake taktik preman dengan cara intimidasi, tanpa bukti, dengan cara paksa, sepihak mengambil uang orang? Mana hukumnya? Mana tanggung jawab nya? Mana manajemennya? Kenapa Bank CIMB Niaga cabang Tomang Raya dan Taman Anggrek tidak bisa membantu saya?
Ibu Anna, Manager CIMB Niaga Tomang Raya, apakah anda bisa membiarkan pegawai Kartu Kredit Bank CIMB Niaga bertindak di luar jalur hukum dan mengambil uang nasabah anda? Apakah uang nasabah di Bank CIMB Niaga Aman? Hormat Saya, Andrian S Gandha
Andrian S Gandha
Jl Laksmud Nurtanio no 72
Bandung
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial