Saya adalah salah satu pemilik unit apartemen bersubsidi ( Rusunami ) Green Park View Daan Mogot Jakarta. Sebagaimana diketahui , pembangunan proyek Rusunami di proyeksikan untuk para warga yang memiliki penghasilan sebesar Rp. 2.500.000,- s/d Rp. 4.500.000,-, tapi apa yang terjadi adalah saya begitu terkejut menerima tagihan biaya listrik, air dan maintainance periode 20 April – 20 Mei 2010 mencapai Rp. 701.040,-. Perlu diketahui, bahwa pada periode tersebut, unit apartemen belum saya huni, karena masih dalam renovasi.
Berdasarkan billing yang saya terima, pada periode tersebut tercatat pemakaian listrik sebesar 187 Kwh dan pemakaian air PAM 4 m3 dan 1 M3 untuk penggunaan air recycling. . Bukan jumlah pemakaian yang saya masalahkan disini, tetapi dalam billing tersebut tercatat biaya pengenaan pemakaian listrik sebesar Rp. .1.380,-/kwh ( ditambah lagi masih harus membayar biaya beban, biaya disentive 10 persen, PJU 3 persen, Biaya Administrasi Rp. 5.000,-, dan PPN 10 persen ) dan untuk air PAM Rp 12.550/M3 ( plus biaya beban tetap, administrasi, PPN ) dan biaya air Recycling Rp. 6.250,-/M3 Sebagai pembanding, biaya listrik per Kwh di sebuah komplek perumahan di Jakarta Barat dimana saya menumpang tinggal sebelum saya memiliki unit apartemen ini adalah Rp. 560,- sedangkan untuk Air PAM adalah Rp. 6.825,-/m3 .
Selama tinggal di dalam rumah tersebut, saya berusaha menekankan program penghematan listrik dan air yang sangat ketat , dan normalnya saya menggunakan listrik rata-rata per bulan berkisar 300 Kwh dan air adalah sekitar 7 – 8 m3. Sekarang saya telah tinggal dalam apartemen tersebut dan tetap memakai pola dengan gaya hidup sebelumnya. Berdasarkan perhitungan, maka dengan struktur tarif yang diterapkan di rusunami tersebut, maka saya harus menyisihkan dana sebesar Rp. 1.000.000-/bulan untuk pembayaran Listrik, PAM dan biaya maintainance apartemen tersebut. Suatu jumlah yang sangat besar untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp. 5.000.000,-
Belum lagi kami harus membayar cicilan setiap bulan kepada bank. Saya telah membicarakan permasalahan tersebut dengan Manajer Pengelola Apartemen, dimana pengenaaan biaya tersebut saya anggap diluar kewajaran untuk sebuah unit apartemen bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Manajer pengelolaan menunjukkan surat-surat yang ditujukan kepada perusahaan PLN dan PAM dan mengatakan bahwa mereka telah berusaha memperjuangkan kepada pihak PLN dan PAM untuk menyesuaikan tarif tersebut, tapi kedua perusahaan Negara tersebut bergeming dengan keputusannnya, bahwa tarif tersebut diatas yang harus diterapkan.
Di tengah beratnya beban hidup, dimana sebagian besar warga apartemen tersebut masih harus membayar cicilan kepada pihak bank, pihak PLN dan PAM tidak bersikap empati dan dengan semena-mena menggunakan tarif untuk kategori perusahaan kepada rakyat yang berpenghasilan rendah dan saya yakin kedua perusahaan pelayanan publik tesebut bukan tidak tahu kalau apartemen tersebut bukanlah apartemen mewah dan masuk dalam kategori Rusunami dan peruntukkannya jelas-jelas untuk tempat tinggal. Ini juga berarti bahwa kedua perusahaan publik tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah kepada warga berpenghasilan rendah.
Bagaimana ini pemerintah Indonesia cq Menpera. Apa boleh kedua perusahaan Negara tersebut mengenakan harga yang menurut saya sangat tidak layak.
Harianto Farnadi
Apartemen Green Park View, Tower E, Jl. Daan Mogot Km 14, Jakarta 11730
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial