Saya adalah pengguna Kartu Kredit Bank Mandiri Tbk. Sudah hampir dua tahun. Dan saya juga pelanggan PLN Persero. Yang mana untuk mendisiplinkan pembayaran tagihan PLN setiap bulannya, mulai Maret 2010 saya mendaftarkan nomor langganan PLN kepada pihak Bank Mandiri untuk minta di "debitkan" tagihan PLN setiap bulannya.
Pada Mei 2010, tagihan pertama sudah berhasil, pada Juni 2010. Dan pada Juli 2010, juga masih belum ada pendebitan. Padahal jatuh tempo dari pihak PLN adalah tanggal 20 setiap bulannya. Karena saya takut tiba-tiba listrik di putus hanya karena telat bayar yang nyatanya saya sudah mendaftarkan no PLN ke pihak Mandiri.
Yang ingin saya tanyakan : Sebenarnya yang melalukan pendebitan itu pihak Mandiri atau PLN ya? Karena sampai saat ini saya selaku pelanggan keduanya merasa bingung. Ketika bertanya ke pihak Mandiri, dijawab bahwa PLN yang bertanggung jawab melalukan pendebitan. Tapi ketika saya tanyakan ke pihak PLN, jawabannya adalah pihak Mandiri yang melakukannya.
Saya merasa sangat bingung setiap bulannya hanya masalah pembayaran PLN dan pendebitan dari Mandiri. Sedangkan dari Prudential / Indovision tidak pernah ada masalah dari ketiganya (Pru + Indovision + Mandiri). Terima kasih.
Ella Handayani
Jln. Nilam III No.1 Sumur Batu
Jakarta Pusat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial