Saya pemilik rumah di Dukuh Zamrud R13 no 25 (alamat di kwitansi denda Jl Zamrud Utr 1 A R1 Legenda ) dengan No Langganan PLN : 537410627172-1, mendapatkan denda dari OPAL :
1. Hasil pemeriksaan tgl 20/11/07. Tuduhan : mengurangi putaran KWH dengan jamper. Denda Rp 2,4 juta.
2. Pemeriksaan beberapa minggu lalu, tuduhan : memperlambat jalannya meter dengan jalan melobangi tutup meter (tutup mika). Denda Rp 3,6 juta.
Tidak ada hak untuk meminta keringanan jumlah denda dan hak untuk diperingati .
Fakta kami adalah :
1. Rumah kami rumah BTN sederhana yang belum direnovasi, dengan daya listrik masih standard 1300 watt. Alat listrik apa yang bisa dimiliki pemakai rumah sederhana seperti ini?
2. Dari Pemberitahuan Pemeriksaan Langganan no 02994 tgl 20/1107, pada daftar III ( Alat2 Listrik Yang ada) tidak ada alias dicoret semua. Jadi alat listrik apa yang bisa dipakai alasan mencuri? Lha wong tidak ada alat kenapa harus mencuri?
3. Sama dengan hasil pemeriksaan beberapa minggu lalu, tidak ditemukan alat-alat listrik yang mengharuskan mencuri, untuk apa mencuri.
4. Tagihan sebelum dan setelah didenda dan di”normalkan”, tidak ada perobahan yang beerarti dari jumlahnya. Jadi dasarnya apa tuduhan tersebut?
5. Saat diperiksa tidak didapati pencurian atau unsur perlambatan KWH , jadi tuduhan yang tanpa bukti?
6. Belum pernah ada serah terima PLN dengan kami mengenai kondisi awal meter, apakah ada segel, ada lobang, ada kabel dan sebagainya.
Apakah boleh kami balik bukan kami yang meklakukan, tapi petugas PLN sendiri? Toh sama-sama tidak tertangkap tangan saat melakukannya. Dari fakta-fakta tersebut, tetap saja tidak ada kebijakan dari PLN untuk mempertimbangkan jumlah denda.
Tetap saja tidak ada ”nurani” berbicara disini, yang ada hanya ”aturan ” yang NB dibuat PLN sepihak. Tetap saja konsumen yang dituduh tanpa hak jawab. Apakah memang PLN senang men dholimi kami rakyat sederhana ini?
Mohon bila ada lembaga-lembaga konsumen dan lain-lain yang mengerti hukum bisa membantu kasus-kasus kami seperti ini, agar kami tidak merasa terdholimi di negeri sendiri.
Bambang Setiadi
Jl Wibisana J8 Kelapa Gading
Jakarta Utara
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial