Kejadian bermula pada saat petugas PLN didampingi Polisi mendatangi lokasi kadang ayam ayah saya yg terletak di dusun dawe kudus. petugas mengatakan jika ada kabel listrik diluar pagar kandang kami terkelupas dan asumsi petugas PLN tersebut kabel tersebut lecet karena dikupas. Singkat cerita petugas menuduh kami mencuri listrik dan memberikan surat dan meluliskan jumlah denda 10 juta lebih. Bagaimana PLN bisa menjadikan kabel lecet sebagai bukti kuat? Sedangkan tidak ada bukti kami menggantol atau menyambungkan kabel ke dalam kandang? Kandang ayam tersebut sudah tidak terpakai tidak ada alat listrik yang membutuhkan daya besar yang mengharuskan kami mencuri listrik? Sungguh aneh, kabel lecet kami dikenakan denda yang letaknya ada didepan atas pagar luar kandang. bagaimana bisa kami mencuri listrik dengan cara bodoh seperti itu? Petugas PLN mengenakan tuduhan tanpa melakukan investigasi dan langsung mengenakan denda, apakah kinerja seperti itu petugas lapangan. dan seenaknya mendenda orang 10 juta dipikir uang 10 juta uang yang sedikit? jika memang kami maling silahkan laporkan ke polisi. petugas bisa cek meteran history nya? Apa ada yg mencurigakan? Manajer PLN kudus hanya bisa bilang laporan tersebut tdk bisa dicabut melainkan bisa dicicil, semudah itu manajer PLN mengatakan dicicil. kalau itu terjadi pada keluarga anda apakah saudara masih bisa berkata dicicil? Kalau memang terbukti kami mencuri kami siap menanggung denda atau dilaporkan ke polisi. tapi jika tidak mohon denda tersebut di hapus. Bagi pelanggan PLN yang lain mohon hati hati jika ada petugas PLN yang adatang ke rumah anda. Waspadalah!
Eric Samuel Raharjo
Jl.Mangga No,12
Kudus
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial