Setelah diselidiki, ternyata tunggakan yang terjadi sampai 1 tahun lebih. Dan sesuai dengan Perda 11 tahun 1993, seharusnya Aetra sudah mencabut meteran sejak tunggakan bulan pertama. Juga di awal tunggakan Januari 2001, terdapat akumulasi pemakaian 899 m3. Yang adalah hasil pemutusan jasa yang tidak dicabut meterannya.
Yang paling mengecewakan adalah, pihak Aetra Cempaka Baru mengakui itu merupakan kelalaian mereka. Namun tetap saja tidak ada kompensasi pengurangan biaya tunggakan dan diharuskan membayar tunggakan tersebut. Yang sekali lagi disebabkan oleh kelalaian pihak Aetra sendiri, sebelum saya mendapatkan meteran baru.






