Home > Pemerintah > Informasi > 3 Tahun Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Depok

3 Tahun Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Depok


756 dilihat

Depok - Saya mengurus pembuatan sertifikat tanah saya di BPN kota Depok sejak tiga tahun yang lalu dan sampai dengan saat ini belum selesai.

Padahal semua persyaratan sudah lengkap dan tanah tidak dalam sengketa dimana ada pengantar dari RT sampai tingkat kelurahan.

Tanggal 10 november 2014 saya datang ke BPN kota Depok dan menanyakan perihal status tanah tersebut. Menurut penjelasan dari bagian panitia pengukuran, luas tanah saya berkurang lebih dari sepertiga (100 m2) dari luas total sekitar 300 m2.

Tanah saya juga berubah bentuk dari yang berbentuk segi empat menjadi segi enam. Mohon BPN Depok memberi penjelasan dan solusi, saya masih yakin BPN kota Depok melayani masyarakat dan bebas KKN.


Doni
Jl Raya Kalimulya, Depok
*****@****.***
081585766494


(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial