PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Kenaikan Tarif PLN Dahsyat

Kenaikan Tarif PLN Dahsyat


1044 dilihat

Saya tinggal dirumah dengan daya listrik 2200 VA (golongan pelanggan R1) dengan nomer pelanggan 544103008332 atas nama pendaftar. Saya menempati rumah itu sudah semenjak tahun 1994 dan selama ini tidak ada masalah dengan pemakaian listrik baik secara tekhnis maupun administrastif. Pemakaian listrikpun normal alias sesuai kebutuhan rumah tangga biasa, yaitu, lampu, TV, kulkas, dll. Pada kenaikan tarif PLN dimasa lalu juga tidak terasa begitu memberatkan dan kewajiban saya sebagai pelanggan berjalan lancar.

Berikut history pembayaran pemakaian listrik saya mulai bulan Maret 2014 : - Pembayaran bulan Maret - April : Rp. 264.547,- # Lebih kurang per bulannya adalah Rp. 132.000 an. - Pembayaran bulan Mei - Juni : Rp. 306.834,- # Lebih kurang per bulannya adalah Rp. 153.417 an. - Pembayaran bulan Juli : Rp. 163.467,- Terjadi pelonjakan pembayaran pada - Pembayaran bulan Agustus : Rp. 252.543,- # Naik sebesar Rp. 89.076,- =/- 54% dari pembayaran bulan Juli.

Lalu pada waktu saya melakukan pembayaran untuk tagihan bulan September, 20 September 2014, saya terkejut melihat total tagihan yang harus saya bayar yaitu sebesar Rp. 401.601,-. Berarti ada kenaikan sejumlah Rp. 149.058 =/- 37% dari pembayaran bulan Agustus. Melihat history pembayaran pemakaian listrik saya diatas tampak jelas bahwa kenaikan pembayaran yang saya alami dasyat yaitu dari :

- Pembayaran Maret 2014 Rp. 132.000,- an menjadi :

- Pembayaran September 2014 Rp. 401.601,

- Kenaikan pembayaran itu sudah berapa ratus persen ?? Kenapa kenaikan kewajiban pembayaran yang saya lakukan melonjak besar sekali? Dari berita yang saya ikuti di mass media bahwa kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan R1 adalah sebesar 10,43% setiap dua bulan terhitung semenjak 1 Juli 2014, yaitu naik per 1 September (pembayaran bulan Oktober) dan 1 November (pembayaran bulan Desember).

Untuk tagihan bulan September (pemakaian Agustus) saja saya sudah harus bayar sedemikian besar apalagi nanti pada tagihan bulan Oktober (pemakaian September) yang sudah terkena kenaikan tarif per dua bulanan. PLN sebagai BUMN seharusnya melayani setiap warga negara sesuai dengan fungsinya yaitu badan penyedia "power" yang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara tanpa terkecuali dan hendaknya mengedepankan pelayanan dari pada mencari untung.

Dimana peran negara dalam melindungi warga negara kalau tarif PLN selalu naik bahkan naik luar biasa (seperti yang saya alami)? Kalau seperti ini kejadiannya, tarif naik terus, sama saja PLN mau membunuh rakyat secara pelan-pelan, karena kemanapun saya pindah pasti akan berhubungan dengan PLN sebagai pemegang monopoli penyedia "power di Indonesia.

Yth. Bapak Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN yang membawahi PLN saya berharap anda mendengar keluhan saya dan turut merasakan bagaimana beratnya hidup saat ini. Saya mohon penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang kenapa kenaikan pembayaran penggunaan listrik saya sedemikian dasyat.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial