Aetra
Home > Pemerintah > Informasi > Aetra Pelanggaran Perda

Aetra Pelanggaran Perda


1107 dilihat

Tahun lalu saya membeli rumah dengan meteran air sudah dicabut. Dan bulan lalu saya mengajukan pemasangan meteran air baru. Dan diharuskan membayar tunggakan sebesar Rp 5 juta lebih. Setelah berkomunikasi dengan pemilik terdahulu. Dia tidak berkeberatan untuk membayar. Namun sangat dicurigai karena nilainya besar sekali.Setelah diselidiki, ternyata tunggakan yang terjadi sampai 1 tahun lebih. Dan sesuai dengan Perda 11 tahun 1993, seharusnya Aetra sudah mencabut meteran sejak tunggakan bulan pertama. Juga di awal tunggakan Januari 2001, terdapat akumulasi pemakaian 899 m3. Yang adalah hasil pemutusan jasa yang tidak dicabut meterannya.Yang paling mengecewakan adalah, pihak Aetra Cempaka Baru mengakui itu merupakan kelalaian mereka. Namun tetap saja tidak ada kompensasi pengurangan biaya tunggakan dan diharuskan membayar tunggakan tersebut. Yang sekali lagi disebabkan oleh kelalaian pihak Aetra sendiri, sebelum saya mendapatkan meteran baru



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial