Saya pelanggan PLN yang mengontrak rumah kontrakan yang dimiliki orang lain, dengan nomor ID pelanggan 413500265461. Pada hari Kamis, 04 April 2013, kabel SR dari tiang listrik ke rumah saya putus disambar mobil truk. Saya sudah mengajukan gangguan tersebut ke PLN Ranting Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada tanggal 04 April 2013.
Pada jam 10:00 WIT saya ketemu dengan petugas PLN di bagian pengaduan pelanggan. Dijawab bahwa kabel SR yang putus tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan. Dengan kata lain saya yang harus beli di luar untuk kemudian dipasang petugas.
Karena tidak puas dengan jawabannya, jam 12:00 WIT saya ketemu dengan Kepala PLN Ranting Saumlaki untuk kemukakan masalahnya. Dan dijawab bahwa kabel SR itu adalah tanggung jawab pelanggan. Saya tidak puas juga dengan jawabannya.
Saya telepon 123 (Informasi PLN) untuk konfirmasi lagi, di 123 saya bicara dengan petugas Risky dan dijawab bahwa yang menjadi tanggung jawab PLN adalah sampai dengan meteran di rumah. Dan dijelaskan bahwa itu menjadi tanggung jawab PLN.
Saya kecewa dengan pelayanan di PLN Ranting Saumlaki. Saya dilayani dengan kasar (suara keras) oleh Kepala PLN Ranting Saumlaki. Mohon ditindaklanjuti! Terima kasih.
Melky Latupeirissa
Jl. Urayana
Saumlaki
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial