Kejadiannya berawal dari akhir Januari 2013 (tepatnya 31 Januari 2013), ketika perusahaan kami melapor ke PLN bahwa meteran listrik prabayar di kantor kami bermasalah (dilayar digital muncul tulisan "periksa"). Saat mengetahui KWH meter rusak kami langsung melapor ke 123 dan dijanjikan akan datang petugas memeriksa. Memang, tidak lama setelah melapor (kira-kira 2 jam) datang petugas resmi PLN (Sdr. Rico dan Sdr. Asrul) memeriksa dan mengatakan bahwa meterannya harus diperiksa oleh team lain dari PLN, karena mereka tidak berwenang.
Untuk itu, mereka melakukan sambungan by-pass dan membuat laporan tertulis resmi ke kami dengan form Laporan Gangguan No. 0010630. Tentunya anggapan kami adalah bahwa mereka secara profesional melaporkan kepada divisi terkait. Namun setelah 2 minggu menunggu dan tidak ada satu petugaspun dari PLN yang datang, maka pada tanggal 13 Februari 2013 kembali kami telpon ke 123.
Tanggal 18 Februari 2013, datang 2 orang petugas (Sdr. Amir S dan Sdr. Andy) membongkar meteran rusak tersebut dan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 1 Fasa dengan No. 001796BA/155/ACPP/2012. Dalam Berita Acara ydm petugas memberi catatan-catatan sbb:
1. Butir B: Berdasarkan LG No. 0010630 setempat KWH prabaya ERROR. Sementara sambung langsung via MCB. Jumlah pulsa tersisa 42,06.
2. Butir C: KWH meter prabayar dibawa ke PLN untuk diperiksa. Pelanggan diundang ke PLN.
3. Butir D (Penyelesaian bila ditemukan pelanggaran): Atas pelanggaran yang ditemukan oleh petugas, Pelanggan diminta datang ke alamat yang tertera disana dan harus menemui Bp. Supriyatno.
Mengingat kerusakan meteran tersebut kami yakini bukan karena kesalahan kami serta beberapa laporan kami selanjutnya mengenai tindak lanjut dari PLN, maka sudah seyogyanya PLN secara profesional dan bertanggungjawab langsung memperbaiki/mengganti KWH meter tersebut. Dan tidak mengada-ada dengan “mengundang” Pelanggan untuk hadir di kantor PLN setempat.
Berbeda apabila KWH meter itu secara sengaja dirusak oleh Pelanggan, maka Pelanggan wajib dipanggil untuk menyelesaikan permasalahannya. Pada tanggal 7, 11 (kode laporan K5413031103178) dan 19 Maret 2013 (kode laporan K5413031902597) kami kembali menanyakan tindak lanjut dari laporan-laporan kami terdahulu yang hingga saat ini belum ada penyelesaian. Namun tidak satupun dari operator telpon yang memberikan jawaban yang pasti dan hanya mengatakan “laporan bapak telah kami catat”. Sampai kapan PLN akan berperilaku seperti ini?
B. Emanuel
Jl. Pinang Emas VIII/28-UR, Pdk Pinang
Jakarta 12310
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial