Saya pelanggan PDAM di Wiguna Selatan 7/26, Surabaya dengan nopel : 1161978, selama 2 tahun lebih tinggal disana saya selalu titip bayar tagihan ke teman saya di Wiguna Selatan 7/10. Pada bulan Januari 2013 sewaktu petugas penagih datang dan oleh teman saya ditagih tagihan yang nomor 26 dibilangi “tagihannya tidak ada, mungkin sudah dibayar”. Karena dibilang begitu teman saya cuma membayar rekening tagihan miliknya saja.
Masalahnya, di bulan Februari 2013 ternyata tagihan PDAM saya double, muncul tunggakan plus denda Rp. 7.500,-. Dan kejadian ini bukan yang pertama tapi sudah ke-2 kalinya saya alami dalam 2 tahun belakangan dengan jawaban yang sama pula. Saya sudah komplain ke Call Centre PDAM di nomor 2926666 diterima Ibu Putri tanggal 14 Februari 2013.
Setelah mendengar cerita diatas saya disuruh komplain langsung ke rekanan PDAM yang membawahi wilayah Rungkut dan saya keberatan. Karena pernah melihat seorang Ibu yang komplain kesana karena petugas tidak menagih tapi bapak tua yang ada disana menjawab dengan entengnya kalau tidak ditagih ya pelanggan wajib bayar sendiri kesana. Jadi kalau saya kesana pun percuma tidak akan ada solusi karena rekanan PDAM-nya kesannya tidak mau disalahkan. Dan Ibu Putri akhirnya bilang akan melapor ke atasannya atas masalah ini.
Jadi pertanyaan saya :
1. Rekanan PDAM seharusnya wajib atau tidak untuk menagih ke pelanggan? Kalau penagih datang tapi rumah kosong itu memang kesalahan pelanggan tapi kalau misalnya : seluruh rumah tidak ditagih, apa rekanan PDAM tidak ber-kewajiban menagih? Apa memang begitu cara kerja samanya?
2. Kalau petugasnya lalai seperti kejadian yang saya alami atau mungkin admin kantornya lalai tidak menyerahkan tagihannya ke petugas penagih apa memang kewajiban pelanggan untuk menanggung dendanya? Jangan berkilah kalau sampai tanggal 15 tidak ditagih, pelanggan wajib bayar sendiri ke kantor! Bagi saya itu jawaban yang tidak bertanggung jawab dan mau menangnya sendiri.
3. Call Centre PDAM menerima jenis pengaduan apa saja? Masa pelanggan disuruh komplain sendiri dengan rekanannya? Walau rekanan tapi membawa nama baik PDAM-nya kan?
4. Ini bukan yang pertama kalinya tapi saya minta tidak terjadi lagi pada saya atau pelanggan PDAM lainnya. Kepada Direktur PDAM Surabaya harap manajemen kontrol terhadap tagihan ditingkatkan? Jangan pelanggan terus yang dirugikan.
5. Apa PDAM tidak bisa seperti PLN yang tagihannya bisa dibayar melalui online banking/ATM?
Saya tunggu tanggapannya. Sekian dan terima kasih.
minardi
kenjeran 5/12a
surabaya
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial